Jaksa Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Combaine dari Pokir DPRD KSB ke Penyidikan

KABAR UTAMA106 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan alat panen padi (combaine harvester) melalui dinas pertanian yang anggarannya bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat tahun 2023, 2024 dan 2025.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas SH MH dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan setempat, Senin 12 Januari 2026.

“Bahwa Tim Jaksa Penyelidik yang melakukan penyelidikan atas perkara dugaan tindak pidana pengadaan / pembelian bantuan mesin panen padi atau combaine melalui Pokir DPRD pada dinas pertanian kabupaten sumbawa barat tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan berpendapat bahwa status perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kajari.

Dalam proses penyelidikan yang telah dilaksanakan sejak Oktober 2025 lalu, Tim Penyelidik telah memeriksa 23 orang saksi yang terdiri dari kelompok tani penerima bantuan, pejabat dinas Pertanian dan pihak terkait lainnya. Tim juga menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan combaine dimaksud.

“Jadi dari hasil pemeriksaan tim penyelidik tindak pidana khusus berkeyaninan bahwa ada perbuatan melawan hukum sehingga berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mencari barang bukti dan alat bukti pendukung terkait adanya perbuatan melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengadaan pemberian bantuan mesin combaine harvester melalui pokok pikiran dewan pada dinas pertanian kabupaten sumbawa barat,” imbuhnya.

Kejaksanaan Negeri Sumbawa Barat, sambung Agung, telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan kepala Kejaksanaan Negeri Sumbawa Barat Nomor Print : 01/N.2/16/NP.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026 untuk pengadaan tahun 2023. Kemudian surat perintah Nomor Print : 02 /N.2/16/NP.2/01/2026 untuk pengadaan tahun 2024 dan surat perintah Nomor Print : 03 / N.2/16/NP.2/01/2026 untuk pengadaan tahun 2025.

Hasil perhitungan Penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 11,250 miliyar.  Kajari mengungkap dalam tiga tahun tersebut telah diadakan sebanyak 21 unit combaine yang bersumber dari Pokir anggota DPRD KSB. Tujuh unit diantaranya saat ini telah diamankan di kantor Kejaksaan. Ketujuh unit yang diamankan itu adalah unit combaine yang masih berada di dalam wilayah KSB. Sementara hasil penyelidikan menemukan bahwa sebagian lainnya telah dipindahtangankan dan bahkan ada yang dibawa ke luar wilayah KSB.

 “Status tujuh unit yang ada di kantor kejaksaan saat ini masih diamankan. Pengamanan ini adalah upaya penyidik untuk mengantisipasi kemungkinan pemindahtanganan ke pihak lain atau lokasi lain dari (kelompok) penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif, sekaligus untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan berikutnya. Karena sekarang telah masuk ke tahap penyidikan, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan penyitaan. Demikian pula terkait dengan tersangka, karena sudah tahap penyidikan pasti akan ada,” ujar Kasi Pidsus, Lalu  Irwan Suyadi yang mendampingi Kajari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses