Kota Bima, KabarNTB – Tekad Walikota Bima, H. M. Qurais H. Abidin, untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian mengenai kinerja keuangan, rupanya kian menguat. Ini ditunjukkan dengan diambilnya langkah untuk kembali memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB. Kerjasama dengan BPKP Provinsi NTB sudah dimulai pada tahun 2010, dan tiap tahun kerjasama tersebut terus diperbarui.
Penandatanganan perpanjangan MoU dilakukan di aula kantor Walikota Bima pada hari Kamis, 24 Oktober 2013, pukul 15.30 WITA. MoU bernomor MoU-021/pw23/3/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tersebut adalah Nota Kesepahaman Untuk Peningkatan Kualitas Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah, Aset Daerah, dan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, Pemerintah Kota Bima bertindak sebagai Pihak I dan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memfasilitasi/menyediakan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia. Sementara BPKP Provinsi NTB bertindak selaku Pihak II dan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan asistensi sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Bima. Kesepahaman Nota ini berlaku hingga tanggal 24 Oktober 2015.
MoU ditandatangani oleh Walikota Bima, M. Qurais H. Abidin, dan Kepala BPKP Provinsi NTB, Darius, Ak, serta Ketua DPRD Kota Bima, Ferra Amalia, SE, MM, sebagai saksi.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Walikota menyampaikan bahwa ia menaruh harapan besar kerjasama dengan BPKP Provinsi NTB akan mampu membantu mewujudkan harapan Kota Bima untuk meraih status Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. “Status WTP adalah harga yang tidak bisa ditawar. Ini harus mampu kita wujudkan, seperti halnya impian kita meraih Piala Adipura”, tegas Walikota. Kerja sama dengan BPKP Provinsi NTB sudah terbukti membawa hasil yang baik, karena Kota Bima akhirnya berhasil keluar dari status disclaimer yang telah bertahun-tahun disematkan oleh BPK.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun melaporkan kepada Kepala BPKP Provinsi NTB, bahwa berdasarkan temuan BPK ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 250 juta selama periode 2010 – 2013, dan utang tersebut sudah mulai dikembalikan ke kas negara dengan cara dicicil oleh Pemerintah Kota Bima.
Walikota juga menegaskan, segala keputusan mutasi dan promosi PNS akan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil temuan BPK. Jika pada suatu satuan kerja banyak ditemui penyalahgunaan anggaran, maka pimpinan serta aparaturnya sangat mungkin akan dimutasi.
Kepala BPKP Provinsi NTB, Darius, Ak, pun menyatakan komitmen untuk terus mendampingi Kota Bima hingga status WTP dapat diraih. Ia menjelaskan, Pemerintah pusat mempunya target pada tahun 2014 nanti semua Kementerian serta 60% Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus sudah berstatus WTP.
“Untuk Pulau Sumbawa, yang paling mendekati target ini adalah Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat. Itulah sebabnya kami bersemangat melakukan asistensi. Namun demikian capaian WTP tidak hanya tergantung pada pendampingan kami. Elemen utama yang dibutuhkan tetaplah birokrasi pemerintah daerah yang bersangkutan”, pungkasnya.
Untuk itu, ia kembali menegaskan himbauan Walikota agar setiap kepala SKPD benar-benar mengawasi dan mematuhi segala aturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan anggaran pada satuan kerjanya.(Kn-01)
Komentar