Sumbawa Besar, KabarNTB
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 500.4/263/Ekonomi SDA/III/2026 tentang larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, areal penggunaan lain (APL), serta tanah negara.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Sumbawa ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kondisi di lapangan, khususnya menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda dan Riset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa. Turut hadir pula Camat Moyo Hulu, Kepala Desa Mokong, serta perwakilan dari KPH Wilayah IV Batu Lanteh dan Puncak Ngengas. Kehadiran lintas sektor ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan tersebut.
Dalam rapat, berbagai pandangan dan masukan disampaikan, baik dari sisi regulasi, dampak ekonomi masyarakat, hingga aspek kelestarian lingkungan. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah yang masuk dalam kategori larangan, serta perlunya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, khususnya petani yang selama ini menggantungkan hidup pada komoditas jagung.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa hasil dari RDP ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Diharapkan, kebijakan yang diambil nantinya dapat berjalan seimbang antara upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat. (JK)







