Bupati Jarot Mutasi 70 Pejabat dan Lantik 6 Kepsek

Sumbawa  Besar, KabarNTB

‎Bupati Sumbawa, H Syarafuddin Jarot memutasi 70  pejabat dan melantik 6 kepala sekolah. Diantara pejabat yang dilantik itu ada nama  Kaharuddin SE yang menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah  (BKAD). Sebelumnya dia  sekertaris di lembaga keuangan itu.

Selain  Kahar, ada juga Camat Sumbawa,  Drs Iwan Sofyan yang menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial. Kursi  Iwan digantikan oleh Camat Alas Barat, Ardianyah SAP.

Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaa ‎Masyarakat dan Desa  kini dijabat  oleh Ulumuddin SE yang sebelumnya menjabat  sekretaris Dinas pada Dinas Koperasi, saha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dijabat oleh ‎Khairuddin SE M.Si.

Bupati Jarot juga menggeser sejumlah sekretaris dinas atau badan,  antara lain  I Made Patria dari Sekretaris pada Inspektorat menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.  Iyang  Sahruddin ST dari Sekretaris Dinas PUPR beralih menjadi Sekretaris  Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, menggantikan  Didi Patria ST yang kini menjabat Sekretaris Inspektorat.

‎Disambutannya, Bupati Jarot mengatakan pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten

Sumbawa dalam melakukan penyegaran organisasi, memperkuat tata kelola b‎irokrasi, serta mengakselerasi pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Kabupaten Sumbawa.

Pengangkatan dan pemindahan para pejabat tersebut ditetapkan melalui Surat ‎Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 520 Tahun 2026 tanggal 5 Mei 2026 tentang emberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 521 Tahun 026 tanggal 5 Mei 2026 tentang Pemindahan dan Penetapan Guru yang Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.  (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses