KabarNTB, Sumbawa Barat – Jumlah desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berkurang. Sebelumnya terdata sebanyak 22 Desa. Tapi dalam perjalanannya berkurang satu desa sehinggal total hanya 21 Desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., mengatakan perubahan jumlah peserta terjadi setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi ulang terhadap ketentuan pelaksanaan Pilkades.
Kajian tersebut dilakukan bersama panitia tingkat kabupaten melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

Menurutnya, pembahasan difokuskan pada kesesuaian aturan mengenai sisa masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah yang sebelumnya masuk dalam daftar peserta Pilkades serentak.
“Tahapan ini harus benar-benar sesuai aturan, sehingga kami perlu memastikan penafsirannya sama antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam proses evaluasi tersebut, tiga desa sempat dinilai belum memenuhi syarat mengikuti Pilkades serentak, yakni Desa Seloto, Desa Goa, dan Desa Aik Kangkung. Ketiganya sebelumnya dianggap harus menggunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena masa jabatan kepala desa masih tersisa lebih dari satu tahun.
Namun setelah dilakukan pembahasan lanjutan dan penyesuaian terhadap dasar regulasi yang digunakan, dua desa akhirnya dinyatakan tetap dapat mengikuti Pilkades serentak.
“Setelah dikaji kembali, Desa Goa dan Desa Aik Kangkung tetap bisa masuk dalam Pilkades serentak. Hanya Desa Seloto yang akhirnya tidak masuk,” jelas Abdul Hamid.
Dengan keputusan tersebut, jumlah desa peserta Pilkades serentak di KSB tahun ini resmi menjadi 21 desa.
Abdul Hamid juga memastikan seluruh kebutuhan anggaran penyelenggaraan telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui APBD.
Dana tersebut nantinya disalurkan ke desa dalam bentuk bantuan keuangan untuk mendukung operasional panitia Pilkades.
“Anggarannya sudah disiapkan pemerintah kabupaten dan penggunaannya memang dikhususkan untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkades,” tutupnya.(*)






