Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku berinisial YA alias Y (30), seorang petani warga Dusun Muer Desa Muer Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman mengatakan penggerebekan itu bermula dari info masyarakat. “Setelah mendapat informasi, tim opsnal bergerak menuju Desa Muer.Kecamatan Plampang. Di lokasi, kami dapatkan petunjuk pelaku kerap melakukan transaksi sabu dirumahnya,” ungkap IPTU Harirustaman kepada media ini, Kamis (14/05/2026).
Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi rumah terduga yang beralamat di Dusun Muer RT 002 RW 004. Saat itu, YA alias Y sedang duduk santai di dalam rumah.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 5 (lima) poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi milik YA alias Y. Tak hanya itu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
“Dari hasil interogasi singkat, terduga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang beralamat di Desa Selante Kecamatan Plampang,” jelas Kasat Narkoba.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga berinisial D. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini, pihak kepolisian terus memburu D untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, YA alias Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan. (JK)







