KabarNTB, Sumbawa – Polisi mengamankan seorang terduga pelaku percobaan pemerkosaan disertai pengancaman dengan senjata tajam, di Labuhan Badas, Sumbawa, Rabu 29 Juli 2026.
Jajaran Polsek Labuhan Badas Polres Sumbawa bergerak cepat begitu mendapat laporan mengenai kasus tindak pidana yang meresahkan itu. Berkat pendekatan persuasif dan koordinasi intensif dengan pihak keluarga serta pemerintah desa, terduga pelaku yang juga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang, berhasil diamankan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono S.H. M.Si mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Bugis Medang, Kecamatan Labuhan Badas.
Terduga pelaku berinisial SA (24) nekat melakukan percobaan pemerkosaan disertai ancaman senjata tajam jenis parang terhadap korban seorang perempuan berinisial PA (26).
“Berdasarkan catatan Kepolisian, antara korban dan terduga pelaku merupakan tetangga dekat dengan jarak rumah yang hanya berjarak sekitar 2 meter. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku sempat melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolsek.
Mendapat laporan, Kapolsek Labuhan Badas bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Sebotok bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang diinformasikan kabur menuju Desa Sebotok, Pulau Moyo.
Petugas kemudian mengambil langkah humanis dengan membangun koordinasi bersama pihak keluarga pelaku serta Pemerintah Desa Sebotok agar pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
Pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu pagi, 29 Juli 2026, pihak keluarga bersama Pemdes mengonfirmasi bahwa terduga pelaku memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri.
Sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Labuhan Badas.
Setelah diamankan terduga pelaku SA langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Hps)






