Kasi Intelejen Kejaksaaan Negeri Sumbawa Barat, Adit Cok Satriya yang menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan itu, mengatakan program pembinan hukum tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh aparatur pemerintah.

“Menjadi bagian dari tugas kami di Kejaksaan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang bisa bermuara pada perbuatan dan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Arspus KSB, H Burhan Daeng Mangago, menegaskan, keikutsertaan jajaran Dinas Arpus dalam kegiatan itu merupakan wujud komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintaha yang bersih dan transparan.
“Kami menyambut baik inisiatif Kejaksaan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Terkait Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur ini. Ini program yang sangat bagus sebagai bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang besih dan bebas KKN,” ucapnya.
Lebih jauh Haji Burhan menegaskan komitmen jajaran Dinas ARPUS KSB untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas tinggi, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik korupsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tugas terpenting dari aparatur adalah pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai tupoksi masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan ketaatan pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia meminta jajaran Arpus yang menjadi peserta kegiatan untuk mengikuti kegiatan dengan serius sehingga apa yang didapat dari kegiatan tersebut bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik.(*)




