KabarNTB Sumbawa Barat – Jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa Barat beserta sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya mengikuti kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Kamis 06 Agustus 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam paparannya, Kasubsi Pertimbangan Hukum Nadya Karunia Normayunita dan Kasubsi Pra penuntutan Erfan Rizki Ekahadi, sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyampaikan berbagai materi terkait bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu juga dijelaskan mengenai potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, serta tata kelola aset daerah.
Selain itu, disampaikan pula strategi mitigasi risiko hukum melalui penguatan pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan prinsip-prinsip good governance.
Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa Barat, H Amir Syarifuddin, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Melalui penerangan hukum ini diharapkan seluruh aparatur semakin memahami batasan kewenangan, prosedur administrasi, serta tanggung jawab hukum dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, diharapkan terbangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” imbuh H Amir Syarifuddin.(*)


