KabarNTB, Sumbawa Barat — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengingatkan pentingnya pencatatan data penduduk berbasis berbagai peristiwa kependudukan yang dialami masyarakat.
Pembenahan administrasi tersebut tidak hanya menyasar anak. Dukcapil juga terus memperbarui data penduduk berdasarkan berbagai peristiwa kependudukan, termasuk pencatatan kematian.
“Yang meninggal juga harus ada pencatatan kematiannya. Semuanya dirapikan, jadi kalau ada keperluan administrasi, data penduduknya sudah jelas dan sesuai,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil KSB, Ferial S.KM, Jumat 02 Oktober 2026.

Menurut Ferial, pencatatan data kependudukan berdasarkan peristiwa kependudukan yang terjadi di masyarakat penting agar setiap penduduk sudah memiliki data kependudukan sejak awal (kelahiran) sampai dengan meninggal dunia. Setelah kelahiran dicatat melalui akta kelahiran, anak kemudian didorong memiliki KIA sebagai identitas kependudukan. Selanjutnya setelah memasuki usia 17 tahun data kependudukan dicatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini sudah berbasis elektronik dan setelah meninggal dunia diterbitkan surat keterangan meninggal dunia. Seluruh data kependudukan tersebut sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan data Dukcapil saat ini tercatat sebanyak 33.148 anak telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Jumlah tersebut memang cukup signifikan dari hampir sebanyak 47.000 anak di daerah ini. Namun masih terdapat ribuan anak lainnya yang belum memiliki KIA.
“Anak yang belum memiliki kartu identitas tersebut masih menjadi sasaran pendataan dan pelayanan Dukcapil,” ujar Ferial.
Upaya Dukcapai melakukan penyisiran, kata Ferial, untuk mengetahui anak-anak yang belum memiliki KIA sekaligus memastikan data kependudukan mereka tetap terbarui.
Menurut dia, pelayanan tidak hanya mengandalkan masyarakat yang datang langsung ke kantor Dukcapil. Petugas juga menindaklanjuti data yang ada untuk mengetahui anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Ada yang melapor, ada juga yang kita kunjungi. Jadi tidak semuanya harus datang ke kantor,” ujarnya.
Dalam penerbitan KIA, Dukcapil KSB juga menyesuaikan pelayanan dengan ketersediaan keping kartu. Keping KIA tersebut merupakan pengadaan pemerintah pusat yang dikirim ke pemerintah provinsi sebelum didistribusikan kepada kabupaten/kota.(*)


