Sumbawa Besar, KabarNTB
Unit Reskrim Polsek Empang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RNS alias R (26), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap tanpa perlawanan di Kamar Hotel Bala Kemar, Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (3/11/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WITA.
Aksi pencurian tersebut menimpa S (49), seorang Kepala Desa asal Dusun Ampu, Desa Labuhan Aji, Kecamatan Tarano. Peristiwa terjadi pada Minggu (1/11/2026) malam saat waktu sholat Maghrib. Pelaku memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan korban untuk masuk ke rumah dan mengambil kunci motor Honda Genio warna hitam milik korban yang tergeletak di ruang keluarga. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- dan langsung melapor ke Polsek Empang.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa motor curiannya telah digadaikan seharga Rp1.500.000,- kepada seorang perempuan berinisial V di wilayah Kecamatan Plampang.
Saat ini, pihak Polsek Empang telah mengamankan pelaku di markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tengah berkoordinasi dengan Polsek Plampang guna menyita barang bukti kendaraan tersebut. (JK)
