KabarNTB, Sumbawa – Kasus teror oleh pemanah misterius yang telah menyebabkan beberapa orang menjadi korban dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Sumbawa, NTB, akhirnya mulai terungkap.
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa, telah berhasil menangkap satu orang terduga pelaku teror panah, berinisial AS (19). AS ditangkap saat sedang tidur di salah satu kamar kos yang berlokasi di Labuhan Sumbawa pada Sabtu malam 28 april 2018.
Baca juga : https://kabarntb.com/korban-teror-anak-panah-jalani-operasi-orang-tua-berharap-pelaku-segera-ditangkap/
Baca juga : https://kabarntb.com/teror-anak-panah-di-sumbawa-kembali-makan-korban/
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Zaky Maghfur SIK yang dikonfirmasi wartawan Ahad 29 April 2018 membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Kasat, AS merupakan “eksekutor” yang menembakkan panah dan menancap di leher Yandi Juniansyah (15) seorang pelajar SMKN 1 Sumbawa, warga Desa Mama Kecamatan Lopok, pada Jum’at malam 27 April 2018 di depan rumah kos di Jalan Sernu, Kelurahan Lempeh.
Dijelaskannya, penangkapan AS berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang telah dikenali serta ciri-ciri fisik terduga pelaku, ditambah keterangan saksi.
“Dimana terduga pelaku AS dalam menjalankan aksinya hanya berjarak sekitar 3 meter dari korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku AS mengakui, bahwa Yandi sebenarnya bukan target. Targetnya malam itu adalah teman korban.
Saat kejadian, terduga sempat dilihat oleh korban dan saksi bolak – balik beberapa kali di TKP menggunakan sepeda motor.
“Namun, karena orang yang dicari yakni teman korban tidak ditemui, akhirnya terduga pelaku melepaskan begitu saja anak panah yang dibawanya dan mengenai korban,” imbuh Kasat.
AS mengaku penembakan terhadap Yandi merupakan aksi pertama yang dilakukannya. Sementara temannya (pelaku yang mengendarai motor membonceng AS), saat ini masih dalam pencarian.
“Aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap rekan AS , termasuk mencari pelaku aksi panah yang menimpa beberapa korban lainnya,” jelas Zaky.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal UU perlindungan anak, menginggat korban masih di bawah umur, dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku lainnya dalam sejumlah kasus teror anak panah ini, masih terus berupaya diungkap. Ia mengakui dari penyelidikan, sudah ada yang mengarah ke pelaku dan saat ini masih dalam proses pencarian.
“Kami berharap dan terua berupaya agar pelaku lain segera tertangkap agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman” demikian AKP Zaky Maghfur.(JK)






