Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal yang Dijadikan Tersangka

KabarNTB, Mataram – Kepolisian Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara M alias Amaq Sinta, korban pembegalan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses penyidikan kasus Amaq Sinta dilakukan sesuai proses gelar perkara Ditreskrimum beserta pakar hukum. Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa tidak di temukan unsur perbuatan melawan hukum (Pembelaan terpaksa) baik secara formil dan materil oleh Amaq Sinta.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” jelas Kapolda NTB saat konfrensi pers di lobi Polda NTB, Sabtu 16 April 2022.

Amaq Sinta (baju batik), menyalami Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto. Polda NTB menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta yang sempat dijadikan tersangka setelah menjadi korban pembegalan

Lebih lanjut dijelaskan, keputusan gelar perkara tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” imbuh Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” ujar Dedi.

Peristiwa pembegalan tersebut, terjadi pada hari minggu 10 April 2022 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa berawal ketika Amaq Sinta melintas di jalan Raya Desa Ganti, kemudian dihadang oleh 4 orang begal. Keempat begal tersebut langsung menyerang Amaq Sinta menggunakan sajam jenis celurit, namun tidak mempan. Merasa dirinya terancam, Amaq Sinta membela diri dengan menghajar 4 orang mengguna pisau yang mengakibatkan dua orang begal meninggal dunia dengan luka tusuk.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses