Repitulasi Kemendagri : Standar Pelayanan Mininum Kabupaten Sumbawa Tertinggi se NTB

Sumbawa Besar, KabarNTB

Kabupaten Sumbawa terus mengukir prestasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Berdasarkan repitulasi dalam e-SPM Kementerian Dalam Negeri, kinerja SPM Kabupaten Sumbawa tahun 2024 mencapai skor 97,80. Hasil tersebut diisampaikan dalam Rakor Evaluasi Perapan SPM Triwulan I tahun 2025 pada Rabu (4/6/2025).

Dengan skor tersebut, Kabupaten Sumbawa menjadikan Kabupaten kabupaten dengan capaian Kinerja SPM tertinggi di antara 10 kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat.

Angka ini juga berada di atas nilai Kinerja SPM Provinsi NTB yang mencapai 96,32.

Terkait hasil tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pencapaian Kinerja SPM tersebut. “Capaian penerapan SPM yang tinggi ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak terutama Perangkat Daerah pengampuh urusan wajib pelayanan dasar, termasuk tim penerapan SPM Kabupaten Sumbawa yang dikoordinasikan oleh Bagian Pemerintahan selaku Sekretariat Penerapan SPM,” jelasnya.

“Untuk diketahui bersama, penghitungan pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan indeks pencapaian SPM yang meliputi 2 aspek yaitu: 1) Pencapaian Mutu Layanan Dasar (barang, jasa dan sumber daya manusia); dan 2) Pencapaian Penerima Layanan Dasar,” sambung Kabag Pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, lebih lanjut Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Apriadi Kusuma, S.STP, MM.Inov selaku sub koordinator kegiatan teknis Otonomi Daerah menyatakan realisasi input SPM sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, di mana pemerintah daerah wajib melaporkan perkembangan penerapan SPM secara berkala setiap triwulan.
“Penginputan data SPM dalam sistem informasi e-SPM Kemendagri, Kabupaten Sumbawa tetap berada pada tingkat kepatuhan tinggi dimana dilaksanakan secara tepat waktu, bahkan lebih cepat dari timeline penutupan aplikasi oleh Kemendagri RI, sehingga memungkinkan kita untuk melaksanakan self-assessment sebelum pencapaian penerapan SPM tahun berjalan,” ujar Adi

Lebih lanjut, Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan bahwa hasil penilaian ini tentu menjadi spirit dalam mendorong peningkatan kinerja penerapan SPM secara kontinyu, sehingga Kabupaten Sumbawa lebih akseleratif di antara pemerintah daerah lainnya, baik dalam skala regional maupun nasional.
“Sehubungan rilis hasil Kinerja Penerapan SPM ini, selanjutnya kami akan melaporkan secara struktural kepada pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah untuk diketahui dan mendapatkan arahan lebih lanjut”, tutup Kabag Pemerintahan. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses