Sumbawa Besar, KabarNTB
Tim gabungan dari Polairud Polda NTB dan Sat Polairud Polres Sumbawa meringkus pelaku pengeboman ikan (ilegal fishing) di wilayah perairan Dusun Prajak Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (25/02/2026) subuh tersebut diwarnai aksi dramatis di laut.
Kasat Polairud Iptu Baiq Shinta Dewi Ratna Negar mengatakan sekitar pukul 05.00 WITA, petugas menyergap sebuah perahu yang diawaki oleh tiga orang yakni S (55), D (30), dan M (25) saat tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Namun, proses evakuasi pelaku menuju daratan tidak berjalan mudah. Saat petugas membawa para pelaku beserta barang bukti melalui jalur laut, situasi memanas ketika warga Dusun Prajak meneriaki mereka “maling” dan melakukan pengejaran menggunakan perahu-perahu kecil sambil membawa senjata tajam.
“Dalam situasi penuh tekanan tersebut, dua orang terduga pelaku atas nama D dan M nekat melompat ke laut untuk melarikan diri. Mengingat keselamatan anggota dan satu pelaku yang masih berada di atas perahu di bawah ancaman massa, petugas fokus mengamankan pelaku utama berinisial S,” ungkap Kasat Polairud.
Meski dua pelaku berhasil melarikan diri ke laut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan praktik illegal fishing, antara lain 1 (satu) unit perahu motor, bahan peledak (Bom Ikan), Alat tangkap berupa jaring, dan Alat selam dan kompresor sebagai alat bantu penangkapan.
Pasca penangkapan, terduga pelaku berinisial S langsung dibawa menuju Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee. Guna memastikan transparansi prosedur, petugas memanggil Kepala Desa Luk dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan barang bukti.
“Saat ini, terduga pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dan dibawa menuju Mako Direktorat Polairud Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku yang melompat ke laut masih dalam pemantauan,” tambah Kasat Polairud. (JK)







