Jakarta, KabarNTB – Penerapan larangan ekspor mineral yang dilakukan pada 12 Januari 2014, dan tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba) dinilai tidak sesuai dengan kaidah Kementerian yang ada.
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, ketentuan mengenai larangan ekspor mineral mentah selama ini ada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun seharusnya hal itu langsung di bawah Kementerian Perdagangan.
Menurut Yusril, proses hilirisasi mineral dan tambang sebenarnya terbagi dalam tiga kategori kegiatan yaitu kegiatan penambangan, industri penambangan dan perdagangan hasil tambang.
“Nah ini mestinya menteri ESDM hanya mengatur kegiatan tambang, kalau industri tambang itu sudah kewenangan menteri perindustrian, kalau mengekspor atau tidak itu sudah kewenangannya menteri perdagangan,” ungkap Yusril saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Yusril berpendapat, pemerintah Indonesia saat ini memiliki kecenderungan untuk mengatur segala hal yang mereka kuasai, tanpa melihat fungsi dan tugas siapa yang lebih berwenang.
“Misalnya Menteri Kelautan, apapun urusan yang berhubungan dengan laut mau mereka atur, kan bingung. Nanti lama-lama TNI Angkatan Laut harus tunduk sama Menteri Kelautan, kan tidak mungkin, tidak bisa,” tegas dia.
Dengan begitu Yusril mengimbau kepada pemerintah untuk kembali melakukan koordinasi mengenai proses penanggungjawaban kegiatan seperti bagaimana mestinya.
“Jadi memang sangat-sangat kacau negara ini, ini yang mesti dibenarkan,” pungkas Yusril. (Yas/Ahm)
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/793281/penerapan-uu-minerba-dinilai-salah-kaprah
Komentar