Jakarta, KabarNTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye akbar atau rapat umum, dan kampanye melalui media massa pada 16 Maret – 5 April. Untuk itu, KPU mengingatkan partai politik peserta pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami dan mematuhi aturan kampanye baik ketentuan yang tertuang dalam undang undang maupun peraturan KPU.
KPU juga telah menetapkan zona kampanye akbar atau rapat umum parpol yang akan berlangsung 21 hari tersebut. Kampanye akan melibatkan langsung 4 partai politik di setiap dapil pada hari yang sama.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (4/3) mengatakan, setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum. “KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal,” ungkapnya.
Ferry menjelaskan povinsi yang punya satu sampai dua dapil, kampanye dilakukan 2 kali selama 21 hari. Untuk provinsi yang punya 3 dapil, kampanye dilakukan sebanyak 3 kali oleh masing-masing parpol.
Sementara provinsi yang daerah pemilihannya lebih dari tiga, kampanyenya dilakukan sebanyak 5 kali oleh tiap parpol. Terdapat 26 provinsi dengan 1-2 dapil, 4 provinsi dengan 3 dapil dan 3 provinsi dengan lebih dari 3 dapil.
“Dengan demikian setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR RI,” terang Ferry.
Untuk lokasi kampanye, Ferry mengatakan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Penentuan lokasi kampanye dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan oleh pengurus partai tingkat provinsi dan/atau calon anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya, pelaksanaan kampanye anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Sementara kampanye untuk calon anggota DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. Calon anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye, orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan,” kata Fery..
Ketua KPU Husni Kamil Malik sebelumnya menegaskan, KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari 2014 hingga 5 April 2014. “Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga,” kata Husni.
Sedang pendaftaran identitas juru kampanye (jurkam) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka oleh peserta pemilu.
Berikut Jadwal Tahapan Pemilu 2014:
1. Audit Dana Kampanye 6 – 8 April 2014
2. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilih Luar Negeri 30 – 6 April 2014
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara 9 April 2014
4. Penetapan Hasil Pemilu:
A. Penetapan Partai Politik memenuhi ambang batas 7-9 Mei 2014
B. Penetapan Kursi Calon Terpilih 11-18 Mei 2014
5. Pengucapan Sumpah / Janji Juli-Oktober 2014
6. Pengajuan Perselisihan / Gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi 12-14 Mei 2014
7. Penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu 1 Oktober-1 November 2014
Sesuai pasal 36 ayat 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2013, media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan mengiklankan kampanye harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan berkampanye.
Terkait penyusunan dan penyampaian kampanye, KPU sudah memberikan ketentuan di antaranya sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik dan menjalin komunikasi yang sehat antara peserta pemilu dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dicoret Dari DCT
KPU mengingatkan partai politik peserta pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami dan mematuhi aturan kampanye baik ketentuan yang tertuang dalam undang undang maupun peraturan KPU. Sebab caleg yang melanggar aturan kampanye dapat dicoret dari daftar calon tetap (DCT).
“Ada beberapa poin dalam ketentuan kampanye, jika pelaksana kampanye yang juga calon anggota legislatif melanggarnya maka kepesertaannya sebagai calon anggota legislatif dapat dibatalkan,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Ferry menerangkan larangan kampanye yang tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sesuai pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 1 Tahun 2013, pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
Selanjutnya menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam dan melakukan kekerasan, merusak alat peraga kampanye peserta pemilu yang lain, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan, menjanjikan dan memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu.
(WID/ES)
Sumber : Setkab.go.id
Komentar