Taliwang, KabarNTB – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 11 Nopember 2015 waktu pemilihan Bupati Sumbawa Barat, pasca kepemimpinan Dr.KH. Zulkifli Muhadli,MM.
Ketua KPUD KSB Khaeruddin, SE kepada media ini Selasa (3/12) menegaskan, jadwal pemilihan Bupati KSB tersebut serentak ditetapkan Kemendagri dan KPU bersamaan dengan jadwal pemilihan Bupati Dompu, Lombok Tengah, Bima, Lombok Utara dan Kota Mataram untuk propinsi Nusa Tenggara Barat.
“ Pemilihan Bupati nantinya tetap akan dilakukan secara langsung oleh rakyat seperti sebelumnya, hal ini berdasarkan aturan dalam Peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu-Red) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” tandas Khaerudin.
Atas dasar tersebut, KPUD KSB dikatakannya mengusulkan anggaran sebesar Rp. 16 Milyar dalam APBD KSB tahun 2015 untuk seluruh proses pelaksanaan pemilihan Bupati (Pilbup) nantinya, pihak KPUD berharap dana tersebut dapat di back up penuh oleh pemerintah setempat.
“ Kalau kemudian dana yang kami usulkan tidak sesuai, maka tentu proses pemilihan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, kami telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait masalah ini,” kata Khaeruddin.
Terkait perbedaan pemilihan langsung Pilbup mendatang dengan sebelumnya dijelaskannya, yakni tidak lagi menggunakan system paket pasangan Bupati dan Wakil Bupati, namun hanya calon Bupati, sedangkan untuk Wakil Bupati nanti akan dipilih oleh Bupati terpilih.
Selain itu menurut Khaeruddin, perbedaan mendasar lainnya yakni dalam proses pendaftaran, dimana terkait hal ini akan berlangsung dalam dua tahap yakni kandidat akan mendaftar sebagai bakal calon Bupati (Bacabup) dan selanjutnya pendaftaran sebagai calon bupati (Cabup).
“ Seorang kandidat yang akan mendaftar sebagai Bacabup sebelum mendaftar sebagai Cabup akan dilakukan uji public terlebih dahulu, nah mengenai teknis uji public ini belum jelas kita masih menunggu aturan khusus, termasuk apakah hasil uji public itu akan menentukan seorang Bacabup otomatis menjadi Cabup atau sebaliknya Bacabup belum tentu jadi Cabup,” ungkapnya.
Sementara, untuk mendaftar sebagai Bacabup seorang kandidat menurut Khaeruddin lagi, bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui jalur independen maupun menggunakan kendaraan Partai Politik, atau tidak terjadi perubahan dalam aturan ini.(K-01)
Komentar