Panwaslu KSB ” Warning ” Bacabup Dan Bawacabup Dari Birokrat

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, mewarning bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk tidak menggunakan fasilitas publik karena jabatanya sebagai birokrat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Unang Silatang, S.Kom kepada wartawan media ini mengungkapkan, tahapan pilkada saat ini masih dalam tahapan persiapan. Dimana penyelenggara masih tengah mempersiapkan perangkat, baik itu struktur dan regulasi ataupun anggaran.

Tahapan tersebut semestinya dipahami oleh bacabup dan bawacabup dan tidak memanfaatkan tahapan itu untuk ‘curi start’ melakukan sosialisasi. Apalagi sosialisasi itu sampai memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara.

” Kalau tindakan itu dilakukan maka jelas menjadi sinyal bahwa mereka (Bacabup dan bawacabup.red)  bukanlah tipikal pemimpin yang taat azas dan etik. ” ungkapnya kemarin (10/5) di kediamannya.

Hal ini menurut Unang sapaan akrabnya, merupakan preseden buruk bagi jalannya demokrasi ke depan, maka tentunya praktek-praktek seperti ini tidak bisa dilakukan karena sudah menyalahi etika berdemokrasi.

” Ini ibarat dalam sebuah pertandingan, peserta yang baik adalah mereka yang bertanding ketika peluit sudah ditiup dan mereka terdaftar sebagai peserta , maka barulah pertandingan itu dimulai, ini pertandingan belum dibunyikan pluit tapi sudah maen tentunya sangat disayangkan ” jelasnya sembari mengibaratkan pesta demokrasi adalah sebuah pertandingan.

Dijelaskanya, bagimana mungkin akan mendapatkan hasil yang berkualitas kalau prosesnya saja sudah diciderai. Maka untuk mendapatkan hasil yang berkualtias harus input dan prosesnya juga harus berkualitas. Dalam hal proses pemilihan kepala Daerah (Pilkada), Bacabup dan Bacawabup adalah input.

” Jadi untuk mendapatkan pemimpin berkualitas maka idealnya seorang pemimpin mereka harus taat azas dan etik sejak awal, bukan yang melanggar ketentuan sejak awal ” jelasnya.

Dikatakanya, birokrat adalah bagian dari PNS, secara regulasi birokrat dilarang berpolitik praktis. Apalagi memanfaatkan jabatannya itu untuk kepentingan politik pribadinya. Saat ini lanjutnya , tahapan pilkada masih dalam tahapan persiapan. tapi tidak kemudian tahapan itu dimanfaatkan untuk “curi start”. Tindakan itu pastinya juga akan menggangu layanan birokrasi kepada publik. Belum lagi terjadi perkotakan birokrat atas kelompok balon bupati tertentu. Maka untuk itu harus menjaga juga etika birokrasi yang tentunya taat Azas.

” Kami berharap birokrat yang mau menjadi kontestan pilkada untuk segera mundur dari PNS ataupun jabatannya. ” harapnya.

Diakuinya, dalam menindak tegas oknum PNS tersebut memang belum bisa dilakukan oleh pihaknya, karena tahapannya masih dalam tahapan persiapan. Kendati demikian, pihaknya meminta untuk tidak memanfaatkan kondisi tersebut oleh oknum PNS yang akan berkompetisi.

“Kalau demikian adanya maka sama artinya pns atau birokrat itu telah memanfaatkan kelemahan ruang regulasi. dan itu jelas picik atau pecundang, ” demikian Unang Silatang mantan aktivis Himpunan Mahasiwa Islam ini. (K-AS)

Komentar