Areal KTC Belum Bersertifikat

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Areal tanah seluas 44 Hektar yang berada di komplek KTC yang tidak lain merupakan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat hingga kini belum memiliki sertifikat tanah.Pasalnya, penerbitan sertifikat kawasan tersebut harus mendapat persetujuan dari pemerintah Pusat.

Kepala Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Yusuf, M.Si menjelaskan, dari total luas lahan yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat sekitar 50 persen lebih yang sudah memiliki sertifikat, hanya saja areal tanah di lingkup KTC memang belum memiliki sertifikat, ini didasarkan pada luas areal tersebut dan harus mendapat persetujuan dari Jakarta.

“ Memang secara keseluruhan ada sekitar 3.894.239 M2 lahan tanah milik pemerintah Daerah termasuk di dalamnya tanah KTC dan dari jumlah tersebut baru 50 persen yang sudah memiliki sertifikat “ ungkap Yusuf kepada wartawan media ini diruang kerjanya Jum’at (21/8)

Dijelaskanya, dalam proses pembuatan sertifikat tanah tersebut diperlukan angaran yang memadai, meski memang penerbitan sertifikat tersebut harus dilakukan secara bertahap karena itu tergantung dari kondisi Keuangan Daerah.

Untuk tanah di areal KTC itu memang membutuhkan persetujuan dari Jakarta selain persetujuan juga membutuhkan Anggaran yang memadai karena luas areal tanahnya sangat luas.

“ Itu memang diusulkan secara bertahap dan kolektif harus mendapat persetujuan dari Jakarta serta anggaran yang disediakan harus memadai, sejauh ini Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan Anggaran untuk penerbitan sertifikat tersebut “ jelasnya.

Disinggung terkait dengan kenapa mesti harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat ? dirinyapun menjawab kewenangan tersebut berada di Badan Pertanahan Negara karena itu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku memang ada batas kewenangan yang diberikan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“ Memang di aturannya ada batas kewenangan penerbitan sertifikat tersebut apalagi ini dalam jumlah yang besar dan itu menjadi kewenangan BPN , kami (pemda.red) hanya mengusulkan dokumen ke BPN “ tandasnya.

Dikatakannya, Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk seluruh tanah milik Pemerintah Daerah akan diterbitkan sertifikat agar menghindari claim-claim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selama ini pihaknya sudah memasang PAL atau Papan untuk pengamanan asset Daerah.

“ Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong agar penerbitan sertifikat tersebut dapat segera selsai dan menjalin kerjasama yang baik dengan BPN agar seluruh asset tanah milik pemerintah Daerah dapat bersertifikat “ pungkasnya. ( K-AS)

iklan

Komentar