Sumbawa, KabarNTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa tetap akan meminta uang pengganti atas kasus BBA Empang terhadap terpidana Syamsuddin HT, senilai Rp. 400 juta, meski yang bersangkutan telah meninggal dunia, Sabtu (10/10).
Kajari Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH,MH., Senin (12/10) mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Syamsuddin. Tapi pihaknya tetap menempuh langkah hukum yang secara normative yakni Syamsuddin tidak bisa dieksekusi.
“Untuk eksekusi yang bisa dilakukan adalah terhadap uang negara berdasarkan putusan pengadilan. Oleh karena itu akan sesegera mungkin kita tagih ahli warisnya untuk segera menyelesaikan hutang atau uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan,” ujar Kajari.
Ia menambahkan, di internal Kejari Sumbawa Besar akan membicarakan hal ini dan segera memanggil ahli waris dari Syamsuddin HT. Pihaknya akan berupaya secara kearifan dan kesantunan. Namun secara hukum hal itu masih menjadi tanggung jawab untuk membayar uang pengganti.
Sebelumnya, Kejari Sumbawa Besar belum mengeksekusi almarhum Syamsuddin HT karena yang bersangkutan dinyatakan dalam keadaan sakit keras. Pihak jaksa pun menghormati hak-hak terpidana untuk mendapatkan perawatan.
Namun ini yang bersangkutan meninggal dunia karena penyakit stroke yang dialaminya. Jaksa akhirnya akan meminta pihak keluarga yang masih hidup untuk melunasi kewajiban terpidana yakni uang pengganti.(K-K)
Komentar