Sumbawa Barat, KabarNTB – Penggunaan dana Alokasi Dana Desa ( ADD ) perlu pengawasan dari semua elemen masyarakat. Sehingga pelaksanaannya dilapangan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Selain itu pengawasan dari masyarakat, tak kalah pentingnya pengawasan dari atas (Pemerintah Kabupaten, Red), sedangkan untuk DPRD sudah pasti akan melakukan fungsi pengawasannya secara intensif, agar implementasi dana ADD tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Akheruddin Sidik,SE.M.Si,
”Kita harapkan bagi para kepala lembang desa, sekretaris dan bendahara yang sudah mengikuti pelatihan tentang penggunaan dan pelaksanaan dana ADD agar betul-betul dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada, agar dalam implementasinya benar-benar mengenai sasaran,” tandasnya.
Jika dana ADD yang masuk disetiap lembaga desa, lalu dilaksanakan diluar dari koridor yang ada, maka dipastikan akan menimbulkan masalah, baik ditengah masyarakat, maupun dimata hukum. Yang paling repot nantinya adalah tentu lembaga desa itu sendiri dan itu bukanlah hal yang diharapkan terjadi. Untuk itu, penggunaan dana ADD, harus hati-hati dalam penggunaannya, dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk yang sudah diatur, dalam peraturan per undang-undangan.
”Agar dana ADD tidak bermasalah, kuncinya adalah, dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik dari segi fisik, maupun administrasinya, dengan mengikuti petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaanya,” tukasnya.
Politisi dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia ( PKPI ) ini bahkan mengungkapkan, perlunya pengwasan ketat terhadap penggunaan ADD itu karena untuk tahun 2016 mendatang jumlah penganggarannya cukup besar yakni Rp. 37 milyar dari APBD dan Rp. 33 milyar dari APBN sehingga total seluruhnya mencapai Rp. 71 milyar.
” Jumlah desa diseluruh kabupaten Sumbawa Barat ada 57 desa. Dari jumlah itu maka rata – rata perdesanya akan menerima ADD sebesar Rp. 1,2 milyar,” tandasnya. (*)
Komentar