Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Nurtina

Sumbawa, KabarNTB – Sat Reskrim Polres Sumbawa, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nurtina (45), Rabu (16/12/2015). Rekonstruksi tersebut dipusatkan di ruang lantai I Sat Reskrim Polres Sumbawa tersebut dimaksukan agar diketahui secara jelas penganiayaan yang berujung tewasnya korban.

Kasat Reksim Polres Sumbawa, Iptu Tri Prasetiyo, mengatakan, rekonstruksi tersebut melibatkan dua orang tersangka Ibu dan anak berinisial EGA (37) dan A (19). Kedua tersangka memperagakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korbannya Nurtina. Rangkaian rekonstruksi tersebut juga disaksikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.

Menurut Tri, rekonstruksi ini adalah reka ulang kejadian agar seluruh keterangan saksi dan alat bukti matching (cocok, red). Artinya penganiayan seperti apa yang dilakukan oleh tersangka ini bisa diketahui dengan jelas.

“Pemeriksaan saksi, kedua-duanya melakukan penganiayaan terhadap korban. Nantinya rekonstruksi inilah yang akan berbicara. Dalam artian memberikan penjelasan kepada aparat penegak hokum,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini terjadi pada Minggu (13/12/2015) dini hari lalu. Korban Nurtina tewas akibat penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka EGA yang berawal dari cek-cok yang antara korban dengan tersangka. Dengan TKP di rumah makan milik korban di km 4 Jalan Raya Sumbawa-Bima. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah kritis dan mendapatkan perawatan selama dua hari di rumah sakit terdekat. (K-K)

iklan

Komentar