Sumbawa, KabarNTB – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) asal Kabupaten Sumbawa Barat, kembali mengepung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, Senin (04/01/2016).
Kedatangan mereka kali ini untuk menuntut agar Kejari Sumbawa segera menahan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah adat KSB, YS.
Massa yang berjumlah sekitar 1000 orang tersebut mulai berkumpul di ruas jalan utama di depan Kejari Sumbawa Besar sekitar pukul 11.30 wita yang dipimpin Sahril Amin selaku tokoh masyarakat Sumbawa Barat.
Massa yang berorasi meminta supaya Kejari Sumbawa khususnya Kasi Intel, Erwin Indrapraja SH., dan Muhammad Isa Ansori, SH., yang menjanjikan mereka pada aksi demonstrasi serupa akhir Desember 2015 lalu untuk menahan YS selaku tersangka dalam kasus pembangunan rumah adat KSB.
Menurut demonstrans, sampai saat ini koruptor rumah adat KSB tersebut masih berkeliaran dan belum ada tindakan nyata Kejari Sumbawa Besar untuk menahan YS. Sehingga massa menilai bahwa Erwin dan Isa Ansori telah melakukan pembohongan public.
Situasi sempat memanas ketika massa yang hendak masuk menemui Kajari, Paryono, SH, MH., dilarang oleh aparat kepolisian yang mengamankan aksi. Massa menjadikan kaum hawa sebagai tameng terdepan untuk mendobrak masuk ke halaman kantor Kejari.
Namun Kajari mengakomodir massa dan menemui massa aksi di luar halaman kantornya.
Di hadapan para demonstran dan menaiki mobil pick up tempat orator berorasi, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menahan YS. Namun penahanan tersebut tidak bisa serta merta dalam sekejap waktu untuk dilakukan. Sebab pihaknya memiliki prosedur dan tahapan yang harus dilalui.
Mendengar jawaban Kajari, massa aksi malah tidak puas dan meminta supaya Kajari mempercepat proses penahanan YS.
“Kami akan menahan tersangka dalam waktu dekat,” tegas Kajari.
Hanya saja kapan waktu penahanan, Kajari enggan menyampaikan karena menjadi rahasia pihaknya.
Massa aksi nampaknya tetap tidak puas dengan jawaban Kajari, sehingga Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad, S.Ik, harus turun tangan menemui massa. Oleh Kapolres, massa diberikan kejelasan bahwa penahanan tersangka YS tidak akan melebihi tanggal 11 Januari. (K-K)
Komentar