Sumbawa Barat, KabarNTB – Kinerja Kepolisian kembali dipersoalkan, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat Sumbawa Barat Corruption Watch (SBCW), yang melontarkan kritik keras kepada Kepolisian Resort Sumbawa Barat dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, khusus terkait proses hukum terhadap salah seorang oknum Polisi anggota Polres KSB yang tidak transparan.
Sorotan ini disampaikan SBCW melalui Ketuanya Erick Dirgantara, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu, (26/3/16), Ia menjelaskan, kasus seorang anggota kepolisian Polres Sumbawa Barat Berinisial HS, yang mana dalam putusan Sidang KEPP oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Sumbawwa Barat yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pasal 21 ayat (3) huruf a dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Perkapolri nomor 14 tahun 2011.
Namun pasca diterimanya banding, menurut Erik saudara HS oleh Pihak Polda NTB dalam hal ini Kapolda NTB, kejanggalan dalam surat putusan dan lain-lain mulai mengemuka seiring dengan hasil investigasi SBCW selama ini.
Erick yang dikenal sebagai aktivis hukum yang keras dalam mengkritik Kepolisian baik di media sosial dan beberapa aksi demonstrasi ini menjelaskan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan diterima nya banding saudara HS oleh pihak Polda NTB. Karena menurutnya, HS sudah tidak layak dipertahankan lagi karena sebelumnya sudah melannggar kode etik dan 4 kali melanggar disiplin serta terbukti positif menggunakan Narkotika.
“Kami menyayangkan diterimanya banding tersebut sebab yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat nikah dan dipidana 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, selain itu saudara HS juga kali melanggar disiplin dan terbukti menggunakan narkotika serta menikah tanpa izin istri yang sah, hal tersebut yang dijadikan dasar oleh ketua sidang KEPP Polres Sumbawa Barat menetapkan putusan”, ungkap Erick Dirgantara.
Selain beberapa pelanggaran tersebut, SBCW juga menemukan kejanggalan dalam proses surat menyurat dalam kasus HS, mulai dari tidak sinkronnya keterangan dari Pihak Polres Sumbawa Barat dengan pihak Polda NTB serta kejanggalan lain dalam surat Putusan banding. SBCW menyikapi persoalan ini sebagai upaya untuk melindungi saudara HS agar tetap bisa dipertahankan sebagai anggota Kepolisian.
“Sedikit demi sedikit bukti kami kumpulkan, kami akan lakukan upaya hukum atas beberapa temuan kami ini. Ada indikasi pemalsuan surat, dan akan kami sampaikan ke Kapolri secepatnya,”tandas Erik.
SBCW juga menjelaskan, bahwa pihaknya bergerak atas dasar pengaduan istri sah HS yang merasa dikhianati dan didzolimi.
“Ya benar, istri sah HS menyampaikan curhatannya kepada kami dan memang kejanggalan yg disampaikan saudara Dewi Hariyani (Istri HS) sesuai dengan hasil investigasi kami. Hari senin 28 maret 2016 kami diundang langsung oleh Kapolda NTB Via SMS untuk bertemu dikediamannya dan membicarakan masalah ini. Intinya, semua yang kami lakukan ini adalah upaya agar Kepolisian lebih baik kedepan”, tutupnya.
Sementara itu, Polres Sumbawa Barat dikonfirmasi media ini, seperti biasa melalui Kabag Humas, Iptu Hofni Nefa Bureni, namun yang bersangkutan hingga berita ini diturunkan belum menjawab secara resmi terkait tudingan tersebut.(K-1)
Komentar