Bupati Sumbawa Belum Butuh Jaksa Tagih Deviden Saham ke PT DMB

Sumbawa, KabarNTB – Usualn Kejaksaan Negeri Sumbawa seperti disampaikan Kajari Paryono SH, MH., untuk membantu Pemda Sumbawa maupun Sumbawa Barat menagih deviden saham hak Sumbawa ke PT Daerah Maju Bersaing (DMB), direspon Bupati Sumbawa, HM. Husni Jibril.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/04/2016), Husni, menyampaikan bahwa terjadi pemahaman berbeda antara Pemda dengan PT DMB tentang deviden yang diberikan. Pemda melihat adanya kekurangan pembayaran, sedangkan di pihak DMB mengatakan ada kelebihan pembayaran.

Dengan perbedaan pemahaman ini menurut Bupati, perlu dikomunikasikan kembali. Karena belum diketahui apakah mereka memang sengaja dan menyimpang atau hanya kekeliruan. Jika diberikan kepada Kejaksaan untuk menagih, maka harus diketahui lebih dulu bahwa mereka memang menyimpang atau melanggar.

“Dalam pandangan saya karena ini mitra kerja, teman bisnis, mestinya langkah persuasive dulu yang kita ambil. Setidak-tidaknya ketiga Pimpinan Daerah sebagai pemegang saham bertemu dengan Multicapital. Supaya kita bisa mengambil langkah elegan,” kata Bupati.

Husni mengatakan, jangan karena selama ini diberikan dan kesalahan hitungan lalu melaporkan ke Jaksa. Untuk itu ia ingin mengajak Bupati Sumbawa Barat dan Gubernur NTB untuk bertemu.

Dalam hal ini, Bupati Sumbawa mengaku belum mengetahui secara pasti akar masalahnya. Hanya saja sebagai bukti setoran pasti tercatat di APBD dari tahun ke tahun melalui pos penerimaan.

Kemudian PT DMB selaku perusahaan pembentukan Pemda Sumbawa, Sumbawa Barat dan Pemprop NTB, diminta untuk memberikan pemahaman. Karena ada dua pengakuan berbeda, PT DMB mengatakan berbeda dan Multicapital juga berbeda.

“Mereka sekarang dalam keadaan collapse, dulu kita bermitra dengan baik jangan diujung kita tidak berbaik-baik juga. Saya ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik, jangan sampai ada yang dicederai karena persoalan itu,” ungkap Bupati Sumbawa.

Kalau pun nanti mereka lah yang wanprestasi tandas Bupati, akan ada langkah yang lebih elegan yakni meminta untuk membayar deviden tersebut.

“Kita harus mengetahui apakah mereka menyimpang atau tidak. Kalau mereka menyimpang saya setuju untuk melapor mereka ke Kejaksaan,” tegas Husni Jibril. (K-K)

Komentar