Tak Terima Gaji Empat Bulan, Ratusan Pekerja PT Pattindo Mengadu

Sumbawa, KabarNTB – Ratusan pekerja PT. Pattindo resah dan mengadukan nasibnya ke Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Sumbawa, lantaran selama empat bulan belum menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Senin (18/04/2016) memediasi para pekerja tersebut dengan perusahaan tempat mereka bekerja , sayangnya  managemen PT Pattindo selaku vendor di PLN Area Sumbawa ini tidak menghadiri mediasi tersebut.

Menurut Hengky, mewakili manajemen PLN Area Sumbawa, bahwa pihaknya menyesalkan ketidakhadiran PT Pattindo tersebut. Karena yang mengetahui secara persis persoalan tidak digajinya para pekerja tersebut adalah PT Pattindo.

Dari PLN kata Hengky, hanya dijadikan saksi dan untuk memaksimalkan peran PT Pattindo agar segera menggaji pekerjanya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan PLN Wilayah NTB mengenai persoalan ini.

Hengky memaparkan, berdasarkan informasi dari manajemen PT Pattindo bahwa meminta PLN untuk mengakomodir aspirasi pekerja.

“Saya telpon dan diloudspeaker, bahwa posisi sekarang akan ada dua vendor akan membantu keuangan PT Pattindo, sekarang sudah ada di notaris. Dua vendor itu nanti akan membantu PT Pattindo memberikan gaji pekerjanya,” ujar Hengky.

Menurut Hengky, ternyata PT Pattindo tidak hanya memiliki kontrak di PLN Area Sumbawa, tapi juga di tempat lain. Sehingga imbasnya ke PLN menjadi besar, dan di kontrak kerja PT Pattindo menggaji tidak berdasarkan tagihan.

“Kami tetap koordinasi sampai terbayarkan gaji, kami membantu dan presur sampai selesai. Mau tandatangan pun kami akan bantu,” pungkasnya.

Kabid HI Disnakertrans Sumbawa, Khairil Anwar, menerangkan, persoalan ini masuk dalam ranah hak upah, hak Jamsostek atau BPJS.

Harapan pemerintah katanya, kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan oleh PT Pattindo. Kalau pun tidak terlaksana maka perusahaan tersebut, PT Pattindo sudah menunjuk konsorsium untuk membayar gaji karyawan.

“Kami akan memanggil khusus PT Pattindo tanggal 20 ke sini. Untuk segera menyelesaikan hak pekerja, yang sangat emergency adalah upah, baru sisanya BPJS dan lainnya. Agar ke depan tidak lagi ada hal-hal yang menyangkut dengan tenaga kerja,” ujar Khairil.(K-K) 

Komentar