Guru Rampok Dana BSM, Dikpora NTB Siap Beri Sangsi Tegas

 

KabarNTB, Mataram – Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB H.Muhammad Suruji mengencam tegas Guru yang melakukan Pemotongan terhadap siswa Penerima  BSM.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pada tahun Januari  2017 siap memberikan sangsi berupa pemecatan terhadap Guru yang melakukan pemotongan terhadap dana BSM,BOS.dan sebagianya

“Guru motong dana bos, motong beasiswa miskin, motong apapun itu, Sekarang kan tidak bisa kita lakukan,tapi setelah januari2017 akan kita pecat, bagaimana kita mau bangun generasi berakhlak mulia kalau guru atau kepala sekolah memberi contoh merampok.” tegas Suruji

Sekolah yang melakukan pemotongan terhadap dana dana itu di katakan Suruji buka merupakan pungli melainkan adalah bagian dari perampokan.

“Itu bukan pungli tapi itu perampokan,” cetusnya

Di akui suruji pihaknya selama 2016 Ini belum ada menerima laporan adanya pemotongan dana dana tersebut,paslanya yang punya kewenangan adalah pemerintah kabupaten/kota.dan dikpora kabupaten tidak ada kewajiban melaporkan ke provinsi.

” Belum, Kan enggak  ada kewajiban melaporkan ke Provinsi karena pengelolaannya masih di kab/kota,” ujarnya

Ditanya terkait Pungli disalah satu sekolah di Lobar, Suruji Mengatakan pihaknya sudah  sampaikan ke Ombudsman terutama yang terkait dengan proses – proses pungutan.

“Sudah kita sampaikan ke ombusmen,”katanya

Dijelaskan, tidak bisa serta merta di katakan ada pungli kalau terutama di SLTA, kalau pendidikan dasar sudah jelas program nasional itu gratis, tapi pendidikan menengah  tidak gratis, artinya pemerintah tidak membiayai  penyelenggaraan pendidikan menengah.

” Tetapi ketika kemudian ada kebutuhan di luar biaya itu dimungkinkan, masyarakat diajak berpartisipasi. Tanggung jawab pendidikan itu pemerintah dan masyarakat,” jelasnya

Ditegaskan lagi Pendidikan dasar tidak boleh lagi ada pembiayaan oleh masyarakat karena sudah dibiayai penuh oleh negara, tapi banyak yang mengakali dengan bentuk komite.

“Komite itu kalau kita baca peraturan perundang-undangannya, komite sekolah diatur dengan peraturan pemerintah,”katanya.

Dikatakan komite sekolah itu sebenarnya LSM yang unsur dari perwakilan wali siswa, LSM peduli pendidikan, tokoh agama dan masyarakat, yang dibentuk untuk memajukan pendidikan dan sekolah itu.

Misalnya, untuk memajukan sekolah itu berdasarkan potensi yang ada di sekolah dan masih ada hal-hal yang harus dilakukan maka komite dibentuk untuk membantu, dan apabila komite menyepakati membantu dalam hal pembiayaan itu legal, tapi melalui proses musyawarah, dan tidak boleh dipaksakan.

“Misal, ada 100 wali siswa, ada 70 yang mau menyumbang, mereka sendiri yang sepakati tapi enggak boleh memaksa,”pungkasnya.(K-Y)

Komentar