Mulai Januari 2017 Pendapatan PNS KSB Dipotong 2.5 Persen Perbulan

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pendapatan seluruh PNS atau ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, mulai bulan Januari 2017 akan dipotong sebesar 2.5 persen setiap bulannya.Hal ini menyusul adanya Peraturan Bupati (Perbup) KSB nomor 08 tahun 2016 tentang pembayaran Zakat.

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KSB, M. Jafar Yusuf, S.Pd mengatakan, pendapatan PNS/ASN tidak hanya bersumber dari gaji yang dilakukan pemotongan untuk Zakat, namun juga dilakukan dari pendapatan lainnya seperti TKD, tunjangan sertifikasi guru, dan honor kegiatan.

“ Pokoknya yang bersifat keuangan,  sumber penghasilan yang diterima PNS atau ASN ini potongannya sama yakni masing-masing 2.5 % sebelum pajak, dan ini mulai berlaku Januari 2017 dan akan dipotong oleh masing-masing Bendahara lalu kemudian disetor ke rekening Baznas KSB,” tandasnya.

Selain PNS/ASN, Baznas  menurut M. Jafar Yusuf, juga akan mengumpulkan Zakat yang bersumber dari kalangan Pengusaha, baik pengusaha toko, pengusaha gabah maupun yang terlibat usaha jual beli emas yang ada di KSB.

“ Kita sudah sosialisasi dan banyak pengusaha yang mau berzakat melalui Baznas, namun kita akan buat dulu payung hukumnya berupa Perda, dan untuk Perda ini kita akan usulkan dan diupayakan sudah selesai sebelum Januari 2017,”ujarnya.

Lalu kemana akan digunakan dana Zakat yang dikumpulkan Baznas tersebut, menjawab hal ini M. Jafar Yusuf mengatakan, sudah mempersiapkan sejumlah program bantuan kepada yang berhak menerimanya.

Dijelaskannya, diantara bantuan yang akan diprogramkan tersebut yakni, bantuan dana perbulan bagi 250 warga Fakir dan bantuan bagi 1000 kaum miskin pertiga bulan.

“ Selain itu kita juga sudah siapkan sasaran penerima Zakat yakni pasien gangguan jiwa atau gila, bantuan bagi pendamping pasien rujukan keluar kota, dan juga ada bantuan pinjaman dana bergulir bagi orang susah,”demikian terangnya.(K-1)

Komentar