KabarNTB, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. TGH.M.Zainul Majdi menggunakan haknya sebagai wajib pajak, dengan mengikuti program tax amnesty. Kamis, (9/2/2017), Gubernur juga menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) serta membayar uang tebusan tambahan langsung melalui Kepala Bidang Kanwil Pajak, Ketut Suardana, yang berkunjung ke ruang kerjanya.
Melalui kesempatan itu, Gubernur menghimbau agar seluruh pejabat dan ASN lingkup Pemprov NTB mengikuti program Tax Amnesty (TA), untuk menghindari pengenaan sanksi pajak di kemudian hari. Gubernur juga mendorong seluruh kalangan untuk turut andil mensuskseskan program ini.
“Mensukseskan program TA berarti turut mensukseskan program pembangunan ekonomi nasional,” katanya.
Seluruh masyarakat, pengusaha dan pejabat publik yang belum melaporkan harta dan kekayaannya dihimbau Gubernur untuk segera melapor melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) atau SPT tahunan.
“Masih ada batas waktu beberapa bulan kedepan,”imbuhnya.
Seperti diketahui, tahun ini merupakan periode ketiga pelaksanaan program tax amnesty. Dan periode ini akan berakhir dalam kurun waktu dua bulan kedepan, tepatnya 31 maret 2017 mendatang. (K-1)
Komentar