Kemenlu Berhasil Bebaskan 65 WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri

KabarNTB, Mataram – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengaku Kementerian yang dipimpinnya telah berhasil membebaskan 65 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di luar negeri. Sebagian kasus tersebut merupakan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menlu Retno Marsudi berfoto bersama para mahasiswa Universitas Mataram usai menyampaikan kuliah umum

Hal itu dungkapkan Menteri Retno Marsudi saat berbicara pada pertemuan koordinasi dan bimbingan teknis penanganan masalah WNI di luar negeri bagi pemangku kepentingan di daerah yang dilaksanakan di Hotel Santika Mataram, Jumat, 31 Maret 2017.

“Dari tahun ke tahun pelayanan Kementerian Luar Negeri semakin membaik. Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2016 meningkat menjadi 76 persen yang berhasil diselesaikan dari penyelesaian sebanyak 57 persen pada 2015,” ungkapnya.

Bukan hanya kasus WNI yang terancam hukuman mati dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), menurut Menlu, Kementerian terkait juga telah berhasil mengurus pembayaran gaji terlambat pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebesar 284 milyar rupiah.

“Komitmen perlindungan WNI menjadi prioritas politik luar negeri Republik Indonesia saat ini,” ungkapnya.

Selain menjadi pemibicara dalam pertemuan koordinasi dan bimbingan tekhnis penanganan masalah WNI di luar negeri bagi pemangku kepentingan di daerah, dalam kunjungannya di NTB, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga sempat menyampaikan kuliah umum tentang Politik Luar Negeri Indonesia dan Peluang Kerjasama Internasional di Universitas Mataram (Unram).(Bi)

Komentar