KabarNTB, Sumbawa Besar – Empat orang remaja tanggung diamankan oleh warga ke Mapolres Sumbawa karena diduga telah melakukan pencurian Laptop yang menjadi Inventaris SDN Raberas. Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa.
Keempat remaja tersebut, masing-masing AD (16), BY (16), MC (18), dan DD (20).
Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Elyas Ericson yang dikonfirmasi Selasa 11 april 2017, membenarkan bahwa pada Senin malam sekitar pukul 00.24 Wita pihaknya telah mengamankan 4 remaja asal lingkungan Raberas Kelurahan Seketeng.
Menurutnya, dari informasi awal, kasus kehilangan tersebut terjadi sekitar 2 minggu yang lalu dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Selama dua minggu tersebut warga sekitar juga ikut mencari dan menyelidiki siapa pelaku pencurian tersebut.
Kerjasama semua pihak itu membuahkan hasil. Keemapat remaja yang diduga sebagai pelaku, telah mengakui bahwa merekalah yang mengambil laptop tersebut.
Aksi pencurian itu dilakukan pada malam hari, dengan cara mencongkel jendela ruangan guru. Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Kasat Reskrim, pemerintah setempat melalui RT/RW akhirnya mengamankan keempat terduga pelaku ke Mapolres Sumbawa untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri.
Dari empat pelaku tersebut, katanya, satu diantaranya yakni AD yang masih pelajar salah satu SLTP, belum lama ini telah tersangkut kasus yang sama dengan hukuman dibawah 5 tahun penjara, dan masih dalam proses Diversi (pengampunan hukum) karna dibawah umur.
“Namun disayangkan AD kembali mengulangi perbuatan yang sama. Dan kami dalam hal ini sudah tidak bisa memberikan Diversi kembali, jadi kemungkinan AD akan diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara untuk tiga rekan AD, sambungnya, jika mereka terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan dengan tuntutan hukuman diatas 5 tahun penjara, maka diversi tidak bisa diberikan.
“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain, termasuk mencari penadah hasil curian mereka,” demikian Kasat Reskrim.(JK)
Komentar