KabarNTB, Sumbawa Barat – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat (KSB), memastikan kasus dugaan pencemaran air asam tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tetap akan ditindaklanjuti.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polisi pada 17 Februari 2017 lalu oleh pegiat LSM dan Tokoh Masyarakat Desa Labuhan Lalar Taliwang, pasca meluapnya air asam tambang PTAMNT dari Dam Santong dan Dam Tongo Loka di Batu Hijau dan penemuan ikan, udang dan kepiting mati di sungai Tongo Loka dan perairan sekitar Desa Tongo Kecamatan Sekongkang oleh masyarakat setempat.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim Iptu I Putu Agus Indra Permana SIK, kepada media, Kamis (20/4) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk meminta keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut.
Namun hasil kordinasi tersebut, pihak Kementerian belum bisa memberikan kejelasan siapa nantinya saksi ahli yang akan ditunjuk.
“Ini terjadi karena tim ahli dari Kementerian tengah melakukan pemeriksaan di Kalimantan terkait pembukaan lahan tambang baru,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyatakan penyelesaian kasus tersebut akan membutuhkan waktu cukup lama, karena belum adanya keterangan dari saksi ahli yang didapat Penyidik, terkait dugaan pencemaran itu.
Sementara itu, penyidik, katanya, sebelum berkoordinasi untuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli, telah mengambil sample ikan di sungai Tongo untuk dilakukan uji laboratorium. Namun hingga sekarang hasil uji laboratorium tersebut juga belum keluar.
“Meski demikian kami tetap akan menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas,” tegas Kasat Reskrim.(EZ)
Komentar