Seorang Terdakwa Kasus Miras Batal Disidang karena Hamil Tua

KabarNTB, Sumbawa Barat – Seorang terdakwa dalam kasus penjualan minuman keras (Miras), K, batal menjalani sidang putusan karena sedang hamil tua dan akan segera melahirkan. Sementara dua orang terdakwa lainnya, SD dan H, menyatakan menerima atas vonis denda sebesar Rp 500 dan Rp 800 ribu yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dalam persidangan yang dilaksanakan Jum’at 21 April 2017.

Karena KSB belum memiliki PN sendiri, persidangan dilaksanakan di Taliwang dengan meminjam ruang sidang Pengadilan Agama setempat.

Suasana persidangan terdakwa kasus penjualan Miras

“Vonis berbeda itu dijatuhkan didasari jumlah barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa yang berbeda volumenya,” kata Sekretaris Dinas Sat Pol PP Sumbawa Barat, Agus ‘King’ Hadnan, kepada media usai persidangan.

Agus mengungkapkan, salah seorang terdakwa, yakni K, tidak hadir dalam persidangan karena sedang hamil tua dan akan segera melahirkan.

“Jadi persidangan untuk terdakwa K dijadwalkan ulang karena kondisinya yang masih belum memungkinkan untuk hadir dalam persidangan bersama kedua terdakwa lain,” imbuhnya.

Mengenai perbedaan jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa lain, Agus Hadnan menjelaskan, untuk terdakwa SD barang bukti miras yang berhasil diamankan hanya satu jenis, karena itu ia mendapat hukuman denda lebih rendah.
Sedangkan terdakwa H kedapatan menjual tiga jenis miras, sehingga jumlah hukuman yang diterima lebih tinggi.

“Tidak ada intervensi sama sekali dari kami (Sat Pol PP). Itu (vonis hukuman) murni atas pertimbangan majelis hakim,” sebut Agus Hadnan.

Baik terdakwa SD maupun terdakwa H, menyatakan menerima vonis dimaksud dan bahkan langsung membayar ditempat denda yang divonis sebagai hukuman bagi mereka kepada Kejaksaan.

Para terdakwa tersebut ditangkap Sat Pol PP dalam operasi penertiban selama kurun waktu akhir 2016 sampai awal tahun 2017.(EZ)

Komentar