KabarNTB, Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim khusus untuk menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal.
Tim ini, kata Kapolda NTB, Brigjen Pol Firli MSi, dibentuk berdasarkan data dan informasi yang berkembang beberapa tahun terakhir di sejumlah daerah yang ditemukan adanya kasus dimaksud.
“Meskipun di NTB kasus ini (human trafficking) belum ditemukan, namun paling tidak sudah dilakukan upaya pencegahan melalui tim yang telah dibentuk,” kata Kapolda, kepada wartawan di Mataram, Jum’at 31 Maret 2017.
Kapolda mengungkapkan, beberapa hari lalu pihaknya menerima laporan tentang adanya orang yang bepergian ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen dan akhirnya dapat digagalkan keberangkatannya. Pada tahun 2017 ini, juga telah terjadi satu kasus, dimana tujuh orang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen.
“Tersangkanya dua orang dan telah dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan. Kini kasusnya dalam proses penyidikan di Polres Lombok Tengah karena TKP nya di Lombok Tengah,” kata Kapolda NTB.
Selain itu, modus baru juga terjadi terkait pemberangkatan TKI dengan tujuan Timur Tengah. Dimana awalnya TKI berangkat menggunakan paspor umrah namun sesampai di negara tujuan mereka bekerja.
Belum lama ini, ungkap Kapolda, pihak Imigrasi melalui Deputi Penanganan Masalah TKI mendatangi Polda NTB untuk membicarakan mekanisme tentang penyalahgunaan paspor tersebut.
Kapolda menjelaskan, secara struktur sudah ada atase kepolisian di negara lain untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap TKI. Dimana keberadaan Atase Kepolisian tersebut bertugas membantu langkah penyelesaian persoalan TKI di luar negeri. (Yus)
Komentar