KabarNTB, Sumbawa Barat – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memiliki potensi perikanan dan kelautan yang sangat besar. Selain potensi budidaya rumput laut, potensi perikanan di daerah ini juga sangat besar. Sayang hingga sekarang potensi tersebut belum bisa dikelola maksimal.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kelautan (DKP) KSB, Noto Karyono, mengatakan, potensi ikan lestari sebanyak 2.100 ton per tahun. Potensi lestari, jelasnya, jika dieksploitasi (ditangkap) sampai 2.100 ton, populasi ikan tetap tidak berubah (tidak punah).
Potensi tersebut mencakup keseluruhan baik pelagis besar, pelagis kecil maupun demersal. Pelagis besar seperti tongkol, cekalang dan tuna. Pelagis kecil seperti taman dan teri, sedangkan potensi demersal berupa kerapu, kakap dan produk lain seperti gurita, cumi, kepiting dan tripang.
“Yang sudah diusahakan (diekploitasi) sekarang hanya sekitar 347 ton per tahun. Artinya masih ada ribuan ton yang belum tersentuh,” ujar Noto kepada KabarNTB Senin 24 April 2017.
Kendala utama belum maksimalnya pengelolaan potensi perikanan itu, kata Noto, adalah nelayan KSB merupakan nelayan tradisional dengan alat tangkap sederhana. Padahal potensi ikan ribuan ton itu berada di wilayah selatan (samudera Indonesia) dan Selat Alas yang membutuhkan peralatan lebih modern untuk bisa mengeksploitasinya.
Selain itu, kulture (budaya) dari segi waktu menangkap ikan nelayan KSB yang hanya 7 sampai 8 jam per hari.
“Berangkat subuh, kembali pukul 12 siang. Kulture ini tidak mendukung untuk memaksimalkan hasil tangkapan, meski para nelayan di KSB sudah kita ikutkan pelatihan agar terampil, tetapi kembali lagi ke kebiasaan,” jelasnya.
Meski belum maksimal dikelola, Noto memastikan tidak ada nelayan dari luar KSB yang datang masuk dan menangkap atau melakukan pencurian ikan dalam wilayah KSB. Selain karena patroli perairan yang intens dilaksanakan oleh DKP bersama aparat terkait, adanya kesepakatan nasional tentang aturan bagi nelayan yang ingin masuk ke wilayah lain juga turut andil dalam kelestarian potensi perikanan yang ada di KSB.
“Kesepakatan nelayan secara nasional, untuk masuk ke wilayah lain harus ada surat ‘andon’ yakni surat nelayan musiman yang wajib dikirim ke pemegang otoritas wilayah yang akan dimasuki. Setelah mendapat ijin baru boleh masuk,” terangnya.(EZ)
Komentar