KabarNTB, Mataram – Sebagian besar anggota DPRD NTB, tidak menghadiri kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan pengenalan aplikasi e-LHKPN untuk kalangan DPRD NTB di Mataram, Jum’at 5 mei 2017.
Sejak acara sosialisasi dimulai sampai selesai sebagian besar kursi anggota DPRD NTB tampak kosong. Dari total sebanyak 65 orang anggota DPRD NTB, hanya sebagian kecil yang hadir. Tidak jelas alasan ketidakhadiran para wakil rakyat itu.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah mengatakan, penyampaian LHKPN merupakan sebuah keharusan bagi setiap pejabat dan penyelenggara negara untuk mendorong transparansi.
“Sosialisasi e-LHKPN selain untuk memberikan pemahaman mengenai tatacara pelaporan secara online melalui aplikasi e-LHKPN, juga untuk terus mendorong keterbukaan dan transparansi bagi penyelenggara negara, khususnya DPRD NTB,” kata Isvie usai sosialisasi.
Kegiatan itu, katanya, juga untuk menanamkan sifat kejujuran, integritas dan keterbukaan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan yang bersih jujur dan transparan, mengingat untuk mewujudkannya penyelenggara negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
“Mewujudkan pemerintahan bersih juga harus disertai komitmen dari setiap pejabat maupun penyelenggara negara, dengan mempraktikkannya termasuk dengan memberikan LHKPN. Melalui sosialisasi ini, selain pemahaman, kesadaran anggota DPRD NTB untuk menyampaikan LHKPN juga diharapkan semakin tinggi,” demikian Isvie Rupaidah.(Yus)
Komentar