KabarNTB, Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk menyikapi rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 di triwulan pertama dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya persoalan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pemerintahan, di lantai III Kantor Bupati Sumbawa, kamis 4 mei 2017.
Sesuai dengan perannya, TP4D berfungsi untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif dengan cara memberikan penerangan hukum.
Terutama di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, tentang materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
Keberadaan TP4D, yang merupakan salah satu konsep yang diterapkan Kejaksaan RI dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait dengan upaya peningkatan serapan anggaran pemerintah.
Dengan Tujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah, selain untuk mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
“Dalam mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi terkait penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan, TP4D dapat memberikan pendampingan hukum,” ujar Ketua TP4D Erwin Indrapraja.
Pendampingan hukum, katanya, bisa dilakukan pada setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir berupa pendapat hukum (legal opinion) dari sisi penerapan regulasi dan perundang – undangan terkait mekanisme barang dan jasa, baik inisiatif dari TP4D maupun atas permintaan dari pihak yang memerlukan.
Sementara itu, Bupati Sumbawa melalui AsistenAdministrasi Umum A. Rahim, S.Sos. menyampaikan, rapat koordinasi dengan TP4D merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menyukseskan pelaksanaan program-program pembangunan daerah.
Pemda juga sepakat sebagai upaya untuk meningkatkan kwalitas pembangunan yang berdaya guna dan berhasil serta upaya mencegah peluang terjadinya tindakan korupsi.
“Kita berharap dengan adanya tim pendampingan ini, tidak ada lagi alasan para pejabat daerah khususnya PPK takut mengeksekusi dana dari pemerintah sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap A Rahim.(JK)
Komentar