Jualan Sembarangan, Sat Pol PP Tertibkan Pedagang Pasar Tana Mira

KabarNTB, Sumbawa Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa Barat (KSB) melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan di lorong, tempat parkir, jalan sekitar pasar dan sekitar tangga,menuju lantai dua pasar Tana Mira Taliwang, Kamis 4 Mei 2017.

“Penertiban itu dilakukan karena aktifitas pedang yang berjualan sembarangan menggangu ketertiban pasar, padahal para pedagang itu sudah disiapkan tempat di lantai dua,” ujar Sekdis Sat Pol PP KSB, Agus ‘King’ Hadnan, kepada KabarNTB disela-sela penertiban.

Meski terlihat berat untuk meninggalkan lokasi yang dianggap strategis itu, para pedagang yang umumnya pedagang sayur mayur itu, tetap pindah ke lantai dua pasar.

Suasana penertiban pedagang di Pasar Tana Mira oleh Sat Pol PP

Beberapa pedagang yang sempat ditemui KabarNTB, mengaku sengaja berjualan di lorong dan sekitar tangga naik lantai dua karena merasa lokasi itu strategis dan mudah dijangkau oleh pembeli. Ada pula pedagang yang mengaku enggan berjualan di lantai dua karena tempatnya yang terlalu tinggi sehingga kesulitan menaikkan barang dagangannya.

Agus King menegaskan, sesuai ketentuan, los – los pasar telah dibagi sesuai peruntukannya. Untuk penjual sayur mayur ditempatkan di lantai dua, demikian pula untuk pedagang ikan, daging dan barang-barang lainnya sudah ditentukan losnya masing-masing. Apalagi beberapa hari sebelumnya, kata Agus King, Sat Pol PP menerima laporan tentang adanya keributan antar sesama pedagang karena berebut lokasi berjualan.

“Jadi tidak boleh ada yang berjualan disembarang tempat, atau di lokasi yang bukan peruntukannya. Karena selain tidak tertib juga menimbulkan imbas lain seperti sampah yang berserakan dimana-mana. Jadi kesannya pasar tidak nyaman,” ujarnya.

Selain pasar Tana Mira, Sat Pol PP dalam waktu dekat juga berencana melaksanakan penertiban sejumlah pedagang ikan dan sayur-mayur yang masih berjualan di sekitar Taman Tiangnam Kota Taliwang atau eks pasar lama. Penertiban itu dilakukan karena lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau dan taman kota.

“Kecuali yang berjualan didalam pekarangan rumahnya sendiri tidak akan ditertibkan. Kalau yang berjualan di pinggir jalan atau diatas trotoar sudah kami minta untuk pindah ke pasar Tana Mira, tetapi masih tetap ada yang bertahan,” imbuh Agus King.

Sementara menjelang bulan suci Ramadhan, Sat Pol PP akan melaksanakan operasi gabungan bersama Polri untuk merazia penyakit masyarakat (Pekat).

“Sasarannya adalah hotel dan kos-kosan. Ini penting dilakukan agar bulan suci ramadhan tidak ternodai dengan hal-hal berbau maksiat,” demikian Agus King.(EZ)

Komentar