Minta Honor PTT/Guru Kontrak Dibayar Kabupaten, Bupati KSB : ‘Pemprov Jangan Ambil Assetnya Saja’

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemprov NTB meminta kabupaten/kota untuk membayar honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan guru kontrak SMA/SMK untuk tahap awal tahun 2017 ini dengan alasan anggaran untuk itu yidak dianggarkan di APBD NTB.

Permintaan Pemprov ini dipertanyakan bupati Sumbawa Barat (KSB), HW Musyafirin.

Seperti diketahui, kewenangan pengelolaan asset, termasuk pembayaran honor PTT dan guru kontrak SMA/SMK telah beralih ke pemerintah provinsi sejak Nopember 2016 lalu.

“Seharusnya sudah dianggarkan (di APBD) oleh pemprov. Kalau memang tidak dianggarkan di APBD murni kan bisa dianggarkan di APBD Perubahan,” ujar bupati HW Musyafirin, kepada KabarNTB selasa 9 mei 2017.

Menurut bupati, Pemerintah Kabupaten / kota juga tidak lagi menganggarkan di APBD untuk pembayaran honor PTT dan guru kontrak pasca kepastian peralihan kewenangan ke pemerintah provinsi.

“Peralihan (kewenangan) itu menyeluruh. Tidak hanya asset tapi juga pegawai. Jadi provinsi semestinya sudah mempersiapkan sebelumnya,” imbuh Bupati.

Bupati meminta pemprov NTB untuk mengkomunikasikan dulu persoalan ini dengan seluruh kabupaten / kota.

“Beda halnya kalau provinsi tidak punya anggaran untuk membayar. Ini kan tidak dianggarkan, kabupaten juga tidak menganggarkan,” ulang Bupati.(EZ)

Komentar