KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemda Sumbawa Barat masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil oleh Pemprov NTB terkait nasib para pegawai tidak tetap (PTT) di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Seperti diberitakan, pada akhir Juni lalu, Gubernur telah menyurati para bupati/walikota di NTB yang menyatakan Pemprov tidak bisa mengakomodir para PTT SMA yang dialihkan ke Pemprov bersamaan dengan peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi dari kabupaten / kota ke Pemprov sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pemprov beralasan bahwa peralihan kewenangan itu hanya meliputi pengelolaan asset (infrastruktur) dan pegawai berstatus PNS (ASN).
Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, kepada KabarNTB di Taliwang, Selasa 4 juli 2017, mengatakan Pemda KSB belum mengambil kebijakan apapun terkait surat Guberunur itu.
Menurutnya tidak ada regulasi yang bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten / kota untuk menganggarkan pembayaran insentif bagi para PTT tersebut. Karena itu Pemda menurutnya, tidak bisa mengalokasikan anggaran di APBD Perubahan (sedang dalam masa pembahasan di DPRD) untuk pembayaran insentif PTT dimaksud.
“Regulasinya yang tidak memungkinkan. Apa yang menjadi kewenangan gubernur atau pusat tidak bisa diambilalih oleh kabupaten/kota,” jelas Bupati.
Bupati berpandangan, persoalan ini, sesungguhnya masuk dalam wilayah diskresi gubernur. Karena dalam regulasi yang ada, tidak ada larangan bagi Pemerintah Provinsi untuk mengambil alih para PTT tersebut.
“Memang diatur bahwa pegawai yang beralih adalah ASN tetapi tidak ada larangan bagi Pemprov dalam undang-undang itu untuk mengambil alih PTT yang memang sudah terpakai disitu,” jelasnya.
Bupati mengungkapkan di surat gubernur juga ada point yang menyatakan bahwa sepanjang masih ada regulasi yang memungkinkan, maka Pemprov akan merekrut mereka.
“Jadi Pemprov juga tidak menutup mata atas kondisi ini. Jadi sementara ini kita masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil Pemprov,” demikian Bupati.(EZ)
Komentar