Proyek Tak Dikerjakan, Tandatangan Dipalsukan, Anggaran Cair 100 Persen, Jaksa dan Polisi Bertindak

KabarNTB, Sumbawa Barat – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (DPUPRPP), Amar Nurmansyah, mengakui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa telah menanggani kasus dugaan proyek fiktif pengerjaan bronjong pengaman kuburan di Desa Mura Kecamatan Brang Ene Tahun 2016, senilai Rp 92,8 juta.

Proyek tersebut disebut fiktif, karena tidak ada pekerjaan sama sekali yang dilaksanakan kontraktor pelaksana, tetapi seluruh anggarannya (100 persen) telah dicairkan.

“Sudah ditangani Kejaksaaan. Sejumlah pegawai terkait sudah dimintai keterangan,” ungkap Amar, kepada KabarNTB, Rabu.

Modus yang digunakan, oknum kontraktor lokal pelaksana proyek tersebut diduga dengan sengaja memalsukan semua tanda tangan pejabat terkait pada DPUPRPP KSB. Berbekal tandatangan palsu sejumlah pejabat itu, anggaran dicairkan dari Kas Daerah.

Pihak Kejari Sumbawa dalam konfrensi pers beberpa hari lalu menyatakan sudah ada satu calon tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Amar, para pejabat yang telah dimintai keterangan dalam kasus itu antara lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, pengawas lapangan hingga panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

Ilustrasi

“Prinsipnya, kami di dinas menyerahkan kasus itu ke proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” katanya.

Amar menyatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi Ia dan jajarannya agar kedepan tidak terulang lagi. Ia mengakui terjadinya kasus tersebut tidak lepas dari lemahnya sistim pengawasan internal.

“Saat ini kami sudah menerapkan sistim pengawasan online, dimana segala bentuk pekerjaan di tiap bidang terkoneksi ke ruang pimpinan dan diawasi langsung lewat monitor. Sistem ini juga mengatur alur pengurusan berkas sehingga menutup ruang penyimpangan,” ungkapnya.

Selain ditanggani Kejaksaan untuk kasus ptoyek fiktif, informasi yang didapat KabarNTB, sejumlag pegawai DPUPRPP juga telah melapor ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan pemalsuan tandangan mereka oleh oknum yang telah mencairkan anggaran proyek itu.

Hampir semua dokumen yang digunakan dalam proses pencairan proyek fiktif ini diduga dipalsukan. Pihak Kepolisian berdasarkan info dari sumber KabarNTB, telah mengambil speciment tandatangan para pejabat PUPRPP untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan palsu tidakya tandatangan dalam berkas yang digunakan untuk mencairkan anggaran.

Untuk diketahui, dalam hal pencairan anggaran proyek dibutuhkan puluhan tandatangan pejabat berwenang, mulai dari tiga orang PPHP, PPK hingga kepala dinas.

DPUPRPP baru mengetahui adanya kasus tersebut pada Februari 2017 lalu. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk meminta agar dana yang sudah dicairkan dikembalikan ke kas daerah, namun tidak ada penyelesaian, sebelum akhirnya ditangani Kejaksaan dan Kepolisian.(EZ)

Komentar