KabarNTB, Mataram – Ratusan orang tenaga penyuluh dan petugas lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang selama ini berstatus sebagai pegawai daerah seluruh Provinsi NTB, dialihkan statusnya menjadi pegawai Pusat.
Pengalihan status kepegawaian tenaga PKB/PLKB ini, seiring dengan berlakukan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa kewenangan terkait penyuluh menjadi urusan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
Peralihan status itu ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang dirangkaikan dengan review program KKBPK Semester I Tahun 2017, di Mataram, Selasa 26 juli 2017.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati/Walikota dan Kepala BKKBN, serta disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD. Hadir dalam acara tersebut Deputi Keluaga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Dwi Listiawardani dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ahmad Yusad.
Jumlah penyuluh KB yang akan dialihkan dilingkup Pemprov NTB sebanyak 458 orang. Kota Mataram 27 orang, Lombok Barat 57 orang, Lombok Tengah 52 orang, Lombok Timur 138 orang, Lombok Utara 7 orang, Sumbawa Barat 19 orang, Sumbawa 54 orang, Dompu 20 orang, Bima 61 orang dan Kota Kima 23 orang.
Wakil Gubernur NTB, HM Amin, dalam sambutannya meminta seluruh tenaga penyuluh dan petugas lapangan Keluarga Berencana untuk memberikan pengabdian dan kinerja terbaik untuk masyarakat dan daerah.
“Apapun status kepegawaiannya yang terpenting adalah pengabdiannya”, ujar Wagub.
Dalam kesempatan itu, Wagub menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya penandatanganan berita acara serah terima personel dan dokumen PKB/PLKB ini, maka secara resmi semua tenaga PKB/PLKB di Provinsi NTB telah beralih status dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat.
“Saya harap agar urusan-urusan kepegawaian lainnya termasuk penggajian dan hak-hak kepegawaian dalam masa peralihan bagi PKB/PLKB, dapat segera dilaksanakan, sebab ini dapat menunjang kinerja petugas,” harapnya.
Saat itu ia kembali menegaskan komitmen Pemerintah NTB yang sedang fokus pada pendidikan pranikah sebagai upaya struktural dan edukasi menuju pendewasaan usia pernikahan. Salah satu bentuk upayanya, ungkap HM Amin, dikeluarkannya surat edaran Gubernur untuk menghimbau masyarakat atau remaja agar menikah diatas 21 tahun.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak guna menurunkan kasus KDRT yang biasa berakhir perceraian, paparnya.
“Mengatasi masalah kependudukan tidak bisa dilaksanakan sendiri, dibutuhkan banyak elemen tidak hanya pemerintah tetapi organisasi-organisasi wanita, LSM dan lain-lain,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BKKBN NTB Lalu Makripudin, dalam laporannya menyatakan, pada tiap kesempatan Wagub NTB selalu menekankan dan mengungkapkan, bahwa tidak ada artinya kemajuan yang dicapai oleh sektor lain bila program pengendalian penduduk tidak dilakukan dengan baik.
“Harapannya, momentum ini dapat menjadi ‘trigger’ untuk mensukseskan program KKBPK didaerah guna mewujudkan generasi emas NTB 2025 yang berbudaya dan berdaya saing,” katanya.(Yus)
Komentar