KabarNTB, Sumbawa Barat – Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Amman Mineral Nusa Tenggra (PTAMNT) menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terhadap karyawan dalam pelaksanaan program pensiun dini secara sukarela yang saat ini sedang dilaksanakan persusahaan dimaksud.
Ketua PUK SPKEP SPSI PTAMNT, Zainuddin Wanden, kepada KabarNTB, minggu 9 Juli 2017, menyatakan karena bersifat sukarela, diikuti atau tidaknya program tersebut harus murni atas keinginan karyawan sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk dari management.
“Tidak boleh ada pemaksaan dan secara bersama sama kita hindari PHK yg berkelanjutan. SPSI siap mensuport perusahaan untuk operasional jangka panjang. Dan kami (SPSI) berkomitmen serta mendorong semua pihak untuk menghargai dan menghormati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan PKB (perjanjian kerja bersama) yang sudah kita perjanjikan (antara serikat pekerja dengan perusahaan),” urai Wanden.
Wanden tidak memungkiri, jumlah karyawan yang telah mengajukan diri untuk ikut dalam program pensiun dini sukarela telah mencapai sekitar 1.200 orang dari total sebanyak 3.625 orang karyawan PTAMNT (diluar karyawan perusahaan sub kontraktor). SPSI kata dia, hanya bisa memberikan perlidungan kepada karyawan (yang menjadi anggota organisasi tersebut) yang merespon positif (ikut) program itu dan karyawan yang tidak ikut (tetap ingin bekerja di PTAMNT).
Perlindungan itu diimplementasikan lewat upaya-upaya koordinasi oleh SPSI dengan management agar tidak ada yang dirugikan dalam konteks ini.
“Yang mengajukan pensiun suka rela kami minta ke perusahaan agar segera di proses secepatnya beserta pembayaran hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menekankan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dalam program ini, yakni komitmen fee seperti pengalaman beberapa tahun yang lalu (masa PTNNT). Kemudian yang tidak ikut program (ingin tetap bekerja) tidak boleh ada pemaksaan,” tegas Wanden.
SPSI sendiri mengapresiasi bahwa sejauh ini program tersebut berlangsung baik dan tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
“Dari pesangon yang diberikan, misalnya, nilainya sudah diatas normatif dan belum ada indikasi pelanggaran undang undang. Dengan banyaknya pekerja yang tertarik (ikut program) terlepas dari alasannya masing masing, SPSI memberikan suport dan tetap mengawal program ini jangan sampai ada pihak yang dirugikan, ” pungkas Wanden.
Informasi yang didapat KabarNTB, dari sekitar 1.200 orang karyawan yang telah mengajukan diri untuk ikut program pensiun dini sukarela, tidak hanya berasal dari anggota SPSI tetapi juga dari organisasi serikat pekerja lainnya yang ada di tambang Batu Hijau, seperti Serikat SPN, SBSI dan SPAT Samawa.
Program ini telah memasuki tahap kedua per 1 Juli 2017 yang dikhususkan untuk pekerja berusia dibawah 45 tahun dan akan berlangsung sampai 30 Juli 2017 mendatang.(EZ)
Komentar