Anggota Dewan Ancam Pidanakan Ijin Toko Modern Langgar Rekomendasi DPRD

KabarNTB, Sumbawa – Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula, akan menempuh proses hukum pidana dengan melaporkan ke Polisi atas lahirnya izin operasional dua toko modern di Kecamatan Maronge dan Plampang.

Langkah itu ditempuh Salamuddin Maula karena sebelumnya DPRD Sumbawa telah menerbitkan rekomendasi bahwa izin operasional toko modern dihentikan sementara hingga lahirnya Perda yang mengatur.

Rekomendasi itu terbit, kata Salamuddin Maula, berdasarkan surat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sumbawa Nomor : 176.1./007 KOM II & III/DPRD/V/2017, hasil rapat konsultasi gabungan komisi II dan Komisi III DPRD Sumbawa dengan Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala DInas Perhubungan, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tertanggal 29 Mei 2017.

Ilustrasi

“Rekomendasinya, pemerintah daerah melalui intansi teknis untuk dapat melakukan penghentian sementara penerbitan rekomendasi dan izin baru pendirian dan operasional toko modern berjejaring berlabel Alfamart dan Indomart sampai disahkannya Ranperda pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” jelasnya, kepada KabarNTB, Selasa 1 Agustus 2017.

Atas terjadinya pelanggaran terhadap rekomendasi DPRD itu, Salamuddin Maula memastikan dirinya akan melaporkan ke Kepolisian.

“Saya akan laporkan Izin toko berjejaring di Kecamatan Maronge dan Plampang, kami bisa mempidanakan. Waktu itu hanya boleh ada enam saja yang terbit. Sekarang ternyata sudah terbit dua lagi. Kita sudah tutup waktu itu karena tidak ada izinnya. Sekarang sudah buka lagi, ada apa ini,” ungkapnya curiga.

Dijelaskannya, menjamurnya toko berjejaring berakibat fatal terhadap keberlangsungan usaha retail kecil dan menengah. Sebab akan melemahkan bahkan menutup pangsa pasar dari usaha kecil dan menengah yang ada disekitarnya.

“Sekarang banyak kios-kios disekitar toko modern itu harus tutup. Bagaimana bila usaha kecil itu dibangun dengan pinjaman,sangat jelas mereka akan menanggung utang, ” ujarnya.

Terkait Perda, Salamuddin Maula menyatakan akan diupayakan batas toleransi berdirinya toko berjejaring minimal 750 m dari pasar tradisional. Dan dalam radius tersebut hanya boleh berdiri satu toko berjejaring.

“Kalau ada dua dalam radius itu, satu harus ditutup,” tegasnya. (JK)

Komentar