Bupati : “Penjualan Saham KSB di PTDMB Sudah Sesuai Prosedur”

KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat (KSB), HW Musyafirin, menyatakan, proses penjualan saham milik KSB di PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) telah sesuai dengan prosedur.

Kepada KabarNTB di Masjid Agung Darussalam, Jum’at 11 Agustus 2017, Bupati menjelaskan, sebagai pemegang saham PTDMB, Pemprov NTB, KSB dan Sumbawa memiliki kewenangan masing-masing sesuai porsi saham yang dimiliki.

KSB sendiri, katanya, sebelum keputusan mengenai penjualan saham itu diambil, melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, dimana Eksekutif harus meminta persetujuan DPRD.

“DPRD KSB lalu membawa hal ini ke sidang paripurna dan paripurna tersebut menyetujui penjualan saham daerah (KSB) di PTDMB,” ungkapnya.

PT DMB, merupakan perusahaan patungan tiga daerah, yakni Pemprov NTB dengan porsi saham 40 persen, Kabupaten Sumbawa Barat dengan porsi saham 40 persen dan Kabupaten Sumbawa dengan porsi 20 Persen.

PTDMB selanjutnya sepakat membentuk konsorsium dengan PT Multycapital (Bakrie Group) dan mendirikan PT Multy Daerah Bersaing (PTMDB). Dalam perjalanannya, PTMDB berhasil mengakuisisi total 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah divestasi tahun 2007 – 2010.

Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin

Dari 24 persen saham yang diakuisisi PTMDB itu, PTDMB mendapat porsi 6 persen. Atas persetujuan semua daerah pemegang saham (Pemprov NTB, KSB dan KS) porsi saham milik PTDMB itu kemudian diputuskan dijual bersamaan dengan seluruh saham milik Newmont Mining Coorporation (NMC) yang saat itu menjadi pemegang saham mayoritas PTNNT dan saham milik PTMDB (yang menjadi porsi PT Multycapital) kepada PT Amman Mineral Internasional (PTAMI) tahun 2016.

Nopember 2016 transaksi penjualan saham itu resmi terjadi dan PTNNT kemudian berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT).

Terkait pertanyaan sejumlah kalangan, termasuk Ketua DPD PDIP NTB, H Rahmat Hidayat, tentang penjualan saham tersebut, Bupati HW Musyafirin menyatakan ditingkat Pemda KSB sebagai salah satu pemegang saham, prosedur penjualan yang harus mendapat persetujuan DPRD sudah ditempuh.

“Mungkin laporan fraksinya (Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTB) kepada ketua partainya bahwa itu dilakukan tidak melalui paripurna. Itu yang oleh Pak Rahmat Hidayat dipertanyakan, apakah provinsi sudah menempuh prosedur itu atau belum,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan bagi hasil penjualan saham dimaksud yang hingga sekarang belum dibagikan ke daerah pemegang saham, Bupati menyatakan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTDMB 21 Juni lalu, akan dilaksanakan RUPS luar biasa terkait masalah tersebut. Tetapi jadwal RUPS luar biasa itu belum dijadwalkan.

“Mungkin uangnya belum masuk, kalau sudah masuk pasti ada laporan ke pemegang saham.namun Insya Allah akan tuntas dalam bulan agustus ini,” terang bupati.(EZ)

 

Komentar