Hindari Kehilangan Hak Pilih di Pilkada, Komisi II DPR Data Masyarakat Belum Memiliki e-KTP

KabarNTB, Mataram – Komisi II DPR-RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Al Muzzammil Yusuf, melaksanakan pemantauan dan mengawal persiapan  Pilkada serentak yang akan dihelat  tahun 2018 mendatang.

Salah satunya agenda Komisi II, adalah mendata jumlah warga yang belum memiliki E-KTP dan memastikan upaya yang dilakukan KPU NTB untuk mendata masyarakat yang belum memiliki identitas tersebut berjalan baik dan lancar.

“Sehingga masyarakat yang belum memiliki E-KTP tidak kehilangan hak pilihnya dalam pilkada serentak tahun 2018,” ujar Al Muzzammil saat diterima Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa 29 Agustus 2017.

Kepada Gubernur  NTB yang saat itu didampingi Ketua KPU NTB dan jajarannya, Muzzamil menjelaskan  hasil kunjungan di daerah lain, pihaknya menemukan masyarakat yang belum memiliki E-KTP, mencapai  sekitar 1,6 juta orang.  Untuk mengantisipasi hal itu, sesuai tugas komisi II DPR-RI, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, termasuk di NTB.

Ilustrasi

Sementara Gubernur  NTB, menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB  telah mulai  melakukan persiapan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Dijelaskannya pada tahun 2018 mendatang, terdapat  empat daerah otonom yang akan menggelar Pemilukada serentak di wilayah provinsi NTB. Yaitu  Pemilukada untuk memilih Gubernur NTB  bersama pemilukada di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur dan Kota Bima.

“Alhamdulillah, kami sudah memiliki kesepakatan hibah dengan Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pemilukada tersebut,” terangnya.

Pemprov NTB, sevut Gubernur, juga telah menandatangani sharing pendanaan  dengan kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilukada. Besaran sharing itu, terdiri dari pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp. 18.628.616.500 untuk KPU dan Rp. 3.209.632.500 untuk Bawaslu. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Rp. 11.431.500.000 untuk KPU dan Rp. 2.903.724.000 untuk Bawaslu; Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Rp. 20.180.100.000 untuk KPU dan Rp. 4.528.064.000 untuk Bawaslu; dan Pemerintah Kota Bima Rp. 3.872.950.000 untuk KPU dan Rp. 1.744.054.000 untuk Bawaslu.

“Karena ini hajat menyangkut kehidupan demokrasi di  NTB, Insya Allah kami berkomitmen untuk memfasilitasi sesuai dengan kemampuan,” ujarnya.

Gubernur juga mengapresiasi keberhasilan KPU NTB  meraih penghargaan  dibidang keuangan dan sosialisasi. Ia berjanji  akan terus mendorong pelaksanaan good governance salah satunya dengan cara penyelenggaraan keuangan yang akuntabel dan transparan.(Bi)

Komentar