KabarNTB, Mataram – Anggota DPRD NTB asal Partai Demokrat, Baijuri Bulkiyah mengajukan protes atas usulan PAW (pergantian antar waktu) dirinya, lewat interupsi di sidang paripurna DPRD, Rabu 2 Agustus 2017.
Protes itu disampaikan Baijuri usai pembacaan surat usulan PAW. Sontak suasana rapat paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBDP 2017 itu menjadi sedikit tegang.
Baijuri Bulkiyah menyatakan akan menggugat Partai Demokrat lantaran proses PAW dirinya dinilai tidak sesuai kententuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
“Saya tidak mau berpendapat dalam hal ini, tapi berbicara aturan seperti tertuang pada Undang-Undang tentang partai,” ucapnya.
Berdasarkan isi surat PAW dari DPP Demokrat, ia beranggapan PAW dimaksud tidak menenuhi syarat. Seharusnya menurut dia, jika seorang kader partai melanggar AD/ART partai, setidaknya harus ada pemanggilan untuk diklarifikasi. Dasar itulah untuk memproses PAW dengan melampirkan keputusan mahkamah partai.
Prosedur itu yang menurutnya tidak dilaksanakan Demokrat, sehingga ia siap melakukan perlawanan secara hukum.
“Sampai liang lahat, demi membela kebenaran hukum. Selama ini, saya tidak pernah dipanggil untuk diklarifikasi,” ujarnya politisi yang biasa dipanggil BJ itu.
Ia mengaku, sebelum surat PAW dibacakan, sempat mengajukan surat sanggahan ke DPP Demokrat untuk mengklarifikasikan mengenai PAW tersebut. Apalagi sebelumnya surat PAW sudah beredar di media sosial.
“Saya akan gugat keabsahan surat PAW itu melalui PTUN. Apakah sudah memenuhi unsur undang – undang atau tidak,” tegasnya.
Menurut dia, dalam hal PAW anggota dewan, ada beberapa proses yang harus dilalui yaitu pengajuan dari partai kepada pimpinan DPRD melalui Sekretaris Dewan, diteruskan ke KPU untuk di verifikasi peraih suara kedua. Kemudian, dikembalikan ke DPRD untuk disampaikan ke Gubernur dilanjutkan ke DPP Demokrat.
“Apakah proses itu sudah ditempuh,” tanya BJ.
Menanggapi protes Baijuri Bulkiyah, Wakil Ketua DPD I Demokrat NTB, HMNS Kasdiono, menerangkan, bahwa sebenarnya PAW tersebut adalah buntut kasus yang sudah lama.
Dimana saat pencalonan Baijuri Bulkiah sebagai calon bupati tahun 2015 lalu, ia dianggap melanggar ADRT partai mengenai kedisiplinan. Saat itu Baijuri tidak meminta izin terlebih dulu atau tidak ada rekomendasi dari partai untuk maju sebagai calon Bupati Sumbawa.
“Yang ajukan PAW itu dari DPC, kemudian disampaikan ke DPD, diteruskan ke DPP,” jelas Kasdiono.
Selain itu, sambung Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTB ini, menyatakan proses PAW tersebut telah melalui keputusan Mahkamah Partai dan Kumwas partai yang berujung keluarnya SK PAW. SK PAW dikirim ke DPD Demokrat NTB untuk ditindaklanjuti.
“Sebagai ketua fraksi ya saya tidak bisa menolak. Mau tidak mau, PAW harus dilanjutkan,” demikian HM Kasdiono.(Bi)
Komentar