Empat Penjual dan Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Sat Pol PP

KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa Barat, mengamankan empat orang pelaku penjualan dan menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dalam.operasi Penyakot Masyarakat (Pekat) yang digelar Kamis malam 7 September 2017.

Kepala Dinas Sat Pol PP KSB, Agus ‘King’ Hadnan, kepada KabarNTB Jum’at pagi, mengatakan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing Dr warga Lingkungan Motong Kelurahan Kuang dengan barang bukti miras berupa bir sebanyak 13 botol kecil dan brem 16 botol. Pwlaku kedua adalah Ak warga lingkungan Arab Kenangan dengan barang bukti berupa bir 21 botol, jerigen kosong 6 buah yang diduga bekas tempat menyimpan arak, kemudian Mr seorang wanita warga lingkungan Bugis dengan barang bukti 12 botol arak dan pelaku terakhir BA warga lingkungan Motong Kelurahan Kuang dengan barang bukti berupa  33 botol bir.

“Para pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan fan dibuatkan BAP,” kata Agus King.

Menurutnya, Operasi Pekat akan terus rutin dilaksanakan diseluruh wilayah Sumbawa Barat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama ini, Miras merupakab salah satu biang dari berbagai tindakan kriminalitas termasuk perkelahian antar remaja yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti Miras yang diamankan Sat Pol PP KSB

“Ketika sudah mengkonsumsi miras maka potensi untuk melakukan tindakan kriminal akan lebih besar, karena itu penting agar penjual-penjual miras ini ditertibkan,” urainya.

Para pelaku, sambung Agus King, dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 51 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ancaman pidananya adalah pidana kurungan maksimal 6 bulanatau pidana denda maksimal Rp 50 juta,” ungkap Agus King.

Mengingat sanksi pidana yang cukup berat bagi para pelaku Ia menghimbau masyarakat, khususnya yang menjual Miras untuk.menghentikan aktifitas tersebut. Apalagi profesi itu sangat berpotensi menimbulkan inkondusiftas dan keresahan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2017 ini sudah belasan kasus miras yang kami tangani, beberapa diantaranya sudah divonis,” tandas Agus King.

Selain menyasar aktifitas penjualan Miras, Operasi Pekat yang rutin dilaksanakan Sat Pol PP KSB juga menyasar berbagai penyakit masyarakat lainnya. Tidak sekedar menangkap dan mengamankan barang bukti, Personil Sat Pol PP yang bertugas dalam operasi juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda Ketentraman dan ketertiban umum, termasuk program-program pembangunan lainnya yang dilaksanakan Pemda Sumbawa Barat.(EZ)

Komentar