Dua Pasangan Selingkuh dan Ratusan Botol Miras Diamankan Tim Gabungan

KabarNTB, Sumbawa – Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, bersama TNI, Polri, Pom TNI, Dukcapil dan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, mengamankan dua pasangan selingkuh, dimana satu orang diantaranya tidak memiliki kartu identitas dari kos –kosan di Kelurahan Brang Biji Sumbawa Besar, Kamis siang 16 Nopember 2017.

Tim Opgab yang dipimpin Sekdis Pol PP, Sahabuddin S.Sos.MSi, juga berhasil mengamakan 132 botol miras oplosan jenis brem merah volume 1,6 liter / botol di Jalan Kemuning, Kelurahan Bugis dan Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.

Menurut Sahabuddin, Opgab tersebut merupakan operasirutin yang digelar Dinas Pol PP dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

Pasangan selingkuh dan ratusan botol miras yang berhasil diamankan tim gabungan

“Hari ini kami menyasar lokasi di dua Kecamatan yang di Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Labuhan Badas,” ungkapnya.

Untuk produsen miras, HS dan penjual miras SA, katanya, akan dikenakan sanksi sesuai Perdanomor 20 tahun 2006 tentang pengendalian dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman 3 bulan masa kurungan dan denda Rp 25 juta.

Sementara terhadap dua pasangan selingkuh, ungkapnya, akan dilakukan pembinaan dengan pemanggilan pihak keluarga ataupun pasangan mereka.

“Opgab ini akan terus dilakukan dengan menyasar penjual miras dan rumah kost serta hotel. Hal ini penting agar ketertiban di tengah masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Sumbawa tetap kondusif tanpa ada riak ditengah masyarakat akibat masih adanya penyakit masyarakat,” demikian Sahabuddin.(JK)

Komentar